Advertisement
Cara Cek Nomor Porsi Haji
Ilustrasi. - Reuters.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan kuota haji asal Indonesia pada 2023 resmi ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
BACA JUGA: Kuota Haji untuk Indonesia di 2023
Advertisement
Keputusan tersebut diresmikan dalam penandatanganan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M pada Minggu (8/1/2022). Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Dia menjelaskan dari total kuota 221.000 itu, sebanyak 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini Indonesia mendapat 4.200 kuota.
Selain tentang kuota haji 2023, Indonesia dan Arab Saudi juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Menag Yaqut mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia.
Nah, untuk mengetahui kapan sekiranya jemaah dapat menunaikan ibadah haji, berikut cara cek nomor porsi haji 2023.
Cara Cek Nomor Porsi Haji via Situs Kemenag
- Buka https://haji.kemenag.go.id/v4/
- Gulir halaman beranda ke bawah sampai menemukan 'Perkiraan Berangkat'
- Masukkan nomor porsi di kolom pencarian
- Klik 'Cari'
- Kemenag akan memberi informasi estimasi keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, perkiraan keberangkatan tahun masehi dan tahun hijriah.
Cara Cek Nomor Porsi Haji via Aplikasi Pusaka
- Buka aplikasi Pusaka
- Pilih menu 'Islam'
- Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah' kemudian pilih 'Estimasi Keberangkatan'
- Masukkan nomor porsi di kolom pencarian
- Klik 'Cari Nomor Porsi'
- Kemenag akan memberi informasi estimasi keberangkatan dengan data berisi nomor porsi, nama, kabupaten/kota, provinsi, posisi porsi pada kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, kuota provinsi/kabupaten/kota khusus, perkiraan keberangkatan tahun masehi dan tahun hijriah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dishub Jogja Pertahankan Lampu Merah Baru Simpang Katamso
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini, Selasa 18 November 2025
- Petani Hutan Bantul Mulai Kenal Teknologi Rotary Drum Biochar
- Cerita Anton Fase Bermain dalam Kondisi Belum 100 Persen usai Cedera
- Prakiraan Cuaca Jogja Selasa 18 November 2025, Hujan Ringan
- Pemkab Gunungkidul Gencarkan Edukasi Politik ke Masyarakat
- Operasi Zebra Progo 2025 Digelar, ETLE Siap Tegakkan Aturan
Advertisement
Advertisement





