Advertisement
Pemerintah Tetapkan Harga Rokok Eceran per 1 Januari 2023, Ini Daftarnya..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga rokok eceran terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Harga rokok mengalami kenaikan setelah tarif cukai rokok baru resmi ditetapkan. Simak daftar harga rokok terbaru di sini.
Ketentuan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Advertisement
BACA JUGA : Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, KNPK: Baru Sebatas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Tak lama berselang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.
Imbasnya, harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau naik mulai 1 Januari 2023, seiring mulai berlakunya ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai hasil tembakau per batang.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin (19/12/2022).
Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19.
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
BACA JUGA : Pemerintah Berencana Melarang Penjualan Rokok Eceran
Daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri per 1 Januari 2023
Daftar Harga Rokok Eceran 2023 | |
---|---|
Jenis | Harga |
SKM I | paling rendah Rp2.055 |
SKM II | paling rendahRp1.255 |
SPM I | paling rendahRp2.165 |
SPM II | paling rendah Rp1.295 |
SKT I | lebih dari Rp1.800 |
SKT II | paling rendah Rp720 |
SKT III | paling rendah Rp605 |
SKTF | paling rendah Rp2.055 |
KLM I | paling rendahRp860 |
KLM II | paling rendah Rp200 |
Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri muali 1 Januari 2023
Tarif Cukai per batang 2023 | |
---|---|
Jenis | Tarif |
SKM I | Rp1.101 |
SKM II | Rp669 |
SPM I | Rp1.193 |
SPM II | Rp710 |
SKT I | Rp461 dan Rp361 |
SKT II | Rp214 |
SKT III | Rp118 |
SKTF | Rp1.101 |
KLM I | Rp461 |
KLM II | Rp25 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah
- Departemen Kepolisian Las Vegas Sebut Tak Ada Bukti Ledakan Cybertruck di Trump International Hotel Terkait dengan ISIS
- 10 Orang Tewas Ditembak Pria Misterius di Montenegro
- Tesla Cybertruck Meledak dan Terbakar di Depan Hotel Trump, 1 Orang Meninggal Dunia
- Ini Dia 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tak Masuk
Advertisement
Cegah Stunting dari Hulu, Menteri Wihaji Tekankan Batas Usia Pasangan Menikah
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Baru 2025, Gunung Semeru Erupsi 10 Kali
- Jadi Muncikari Open BO, Muncikari asal Jepara Ditangkap Polisi
- KA Bandara Diminta Pangkas Waktu Tempuh, Begini Komentar Menteri BUMN
- Gerebek Kompeks Pertanian di AS, 150 Alat Peledak Ditemukan
- Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Begini Caranya mengecek
- Menpora Dorong Adanya Hari Bersepeda
- Ini Dia 10 Negara Terbersih di Dunia, Indonesia Tak Masuk
Advertisement
Advertisement