Advertisement

Pemerintah Tetapkan Harga Rokok Eceran per 1 Januari 2023, Ini Daftarnya..

Feni Freycinetia Fitriani
Senin, 02 Januari 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Pemerintah Tetapkan Harga Rokok Eceran per 1 Januari 2023, Ini Daftarnya.. Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di minimarket. JIBI/Bisnis - Abdurachman.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga rokok eceran terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Harga rokok mengalami kenaikan setelah tarif cukai rokok baru resmi ditetapkan. Simak daftar harga rokok terbaru di sini. 

Ketentuan harga jual rokok eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Advertisement

BACA JUGA : Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, KNPK: Baru Sebatas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Tak lama berselang, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.

Imbasnya, harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau naik mulai 1 Januari 2023, seiring mulai berlakunya ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai hasil tembakau per batang.

"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin (19/12/2022).

Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19.

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

BACA JUGA : Pemerintah Berencana Melarang Penjualan Rokok Eceran

Daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri per 1 Januari 2023

Daftar Harga Rokok Eceran 2023
JenisHarga 
SKM Ipaling rendah Rp2.055
SKM IIpaling rendahRp1.255
SPM Ipaling rendahRp2.165
SPM IIpaling rendah  Rp1.295
SKT Ilebih dari Rp1.800
SKT IIpaling rendah Rp720
SKT IIIpaling rendah Rp605
SKTFpaling rendah Rp2.055
KLM Ipaling rendahRp860
KLM IIpaling rendah Rp200

 Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri muali 1 Januari 2023

Tarif Cukai per batang 2023
JenisTarif
SKM IRp1.101
SKM IIRp669
SPM IRp1.193
SPM IIRp710
SKT IRp461 dan Rp361
SKT IIRp214
SKT IIIRp118
SKTFRp1.101
KLM IRp461
KLM IIRp25



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ribuan Calon Jemaah Haji Sleman Mulai Ikut Manasik

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement