Advertisement
Cukai Belum Naik, Harga Rokok di Minimarket Hingga Warung Sudah Makin Mahal
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). - Antara/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kenaikan harga sejumlah merek rokok mulai terjadi di sejumlah minmarket. Padahal, kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen belum berlaku tahun ini.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Rabu (9/11/2022) Indomaret di kawasan Sudirman dan Tanah Abang, Jakarta Pusat telah menaikkan harga baru untuk rokok seperti merek Sampoerna Mild hingga Marlboro. Adapun, rerata kenaikan diketahui sebesar Rp1.000 per bungkus.
Advertisement
"Naik Rp1.000 dari Selasa kemarin, tapi nggak semua," kata Nia penjaga kasir Indomaret di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Adapun, kenaikan harga rokok Sampoerna Mild dari semula Rp27.500 per bungkus menjadi Rp28.500 per bungkus. Sementara itu, harga rokok Marlboro naik dari Rp36.500 menjadi Rp37.500 per bungkus.
Bergeser ke kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, sejumlah kios Alfamart juga mencatatkan kenaikan harga di beberapa jenis rokok per Selasa, (8/11/2022).
Harga rokok yang naik untuk Djarum Super Rp300 dari Rp22.000 menjadi Rp22.300 per bungkus. Selain itu, rokok Marlboro naik dari Rp36.500 menjadi Rp38.000 per bungkus. Harga rokok Gudang Garam ikut naik dari Rp23.000 menjadi Rp23.500 per bungkus.
Menyesuaikan dengan harga pasaran, rokok di sejumlah warung kecil di kawasan Tanah Abang ikut mengalami kenaikan rata-rata Rp1.000, misalnya Sampoena Mild, Gudang Garam, dan Marlboro.
"Yang naik Sampoerna Mild, naik seribu. Marlboro, Gudang Garam juga" ujar Susan, salah satu pemilik warung.
Adapun, kenaikan harga rokok di warung kecil untuk Sampoerna Mild dari Rp27.500 menjadi Rp28.500 per bungkus. Sementara itu, Sampoerna Kretek naik dari Rp15.000 menjadi Rp16.000 per bungkus. Harga Gudang Garam Filter naik Rp21.000 menjadi Rp22.000 per bungkus.
Secara umum, di kawasan terasebut terdapat 3-4 jenis merek rokok yang mengalami kenaikan dengan besaran rata-rata Rp1.000.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan akan menaikkan tarif CHT sebesar 10 persen mulai tahun depan. Kenaikan tarif cukai rokok berbeda-beda setiap jenisnya.
Jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) naik rata-rata 11,5 persen hingga Rp11,75 persen. Lalu, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Kajian Becak dan Bus Listrik Malioboro Rampung Maret 2026
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025, Cek di Sini
- Masjid Jogokaryan Jogja Kirim Sukarelawan ke Aceh
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 4 Desember
- Simak! Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 4 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



