Advertisement
Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Indef Ragu Bakal Efektif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menilai rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang penjualan rokok ketengan pada tahun depan tidak efektif untuk menekan konsumsi rokok dalam negeri.
Ekonom Indef Esther Sri Astuti mengatakan larangan tersebut akan membuat para perokok mencari cara lain untuk membeli rokok.
Advertisement
“Mereka bisa saja beli untuk rame-rame,” kata Esther kepada Bisnis, Selasa (27/12/2022).
Menurut dia, penjualan rokok ketengan tidak cukup untuk mengontrol konsumsi rokok sehingga harus berjalan paralel dengan pengaturan cukai rokok.
Sebagaimana diketahui, Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 berencana untuk melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Adapun larangan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Tak hanya mengatur terkait pelarangan penjualan rokok secara ketengan, pemerintah juga mengatur soal ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Adapun aturan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan dasar pembentukan pasal 116 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Jokowi Berencana Hapus PPKM, Begini Respons Sultan HB X
Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelumnya menyampaikan larangan tersebut merupakan salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sehingga perlu diimplementasikan.
Selain itu, larangan terkait penjualan rokok ketengan juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik dewasa maupun anak-anak.
“Jadi ini menyangkut masalah kesehatan, jadi ini untuk mencegah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement