Advertisement
Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran, KNPK: Baru Sebatas Usulan
Pekerja salah satu pabrik rokok di Trenggalek.Bisnis Indonesia - Rendi Mahendra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok eceran. Isu tersebut dinilai baru sebatas usul dan belum final menjadi aturan hukum.
Ketua KNPK, Badruddin, mengatakan kabar yang dipelintir seperti ini dapat mencelakakan Presiden Jokowi dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Apalagi, lanjut Badruddin, mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.
Advertisement
“Kenyataannya, isu ini sengaja didorong sedemikian rupa oleh kelompok antitembakau. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran baru sebatas usul Kementerian Kesehatan kepada Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di belakangan ini,” kata Badruddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/12/2022).
Menurut Badruddin, media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi.
Isu tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres tersebut memuat usulan kementerian ke presiden, salah satunya untuk membahas revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan di tahun depan. Salah satu usulan pembahasannya ialah poin pelarangan penjualan rokok batangan.
Lebih lanjut, Badruddin menjelaskan, masuknya rencana revisi PP 109/2012 yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan saat ini sejatinya juga masih menjadi perdebatan dan belum meraih kesepakatan antarkementerian.
Dia menyebut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, termasuk para pelaku usaha tembakau, telah menolak rencana revisi.
“PP 109/2012 sudah mengatur ketat regulasi pengendalian tembakau. Implementasinya masih memberikan ruang untuk dioptimalkan, sehingga sejatinya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur larangan jual beli rokok kepada anak. Ini repotnya kalau kebijakan didorong oleh kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu di balik usulan revisi tersebut,” ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, menilai rencana revisi PP 109/2012 akan mengganggu ekosistem pertembakauan nasional dari hulu hingga hilir. pasalnya, industri telah berada dalam tekanan situasi ekonomi dan tantangan yang bertubi-tubi.
“Yang saat ini tengah didorong sangat tidak adil, saat ini kondisi ekosistem tembakau bahkan belum pulih, tapi sudah mau dihantam berbagai regulasi termasuk kenaikan cukai. Karena regulasi di tembakau ini tidak hanya cukai, ada yang nonfiskal, seperti ada Perda Kawasan Tanpa Rokok dan PP 109/2012. Ini semua mengimpit ekosistem IHT (industri hasil tembakau),” ungkapnya
Ekosistem IHT, dijelaskan Budidoyo, memiliki sifat yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Oleh karenanya, regulasi-regulasi yang eksesif terhadap IHT pasti akan berdampak buruk, mulai dari petani tembakau dan cengkih, para pekerja di pabrik hingga para ritel dan pedagang asongan.
Sebelumnya, Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran pada 2023 mendatang. Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi larangan tersebut, dikutip Selasa (27/12/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Aksi Hardiknas Mahasiswa dan Buruh di Gejayan Soroti MBG dan Represi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
- Jadwal KRL Solo Jogja 2 Mei 2026, Selengkapnya di Sini
Advertisement
Advertisement








