Advertisement

Jabat Ketua Dewan Pertimbangan Partai, Romahurmuziy Kembali ke PPP

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 02 Januari 2023 - 10:57 WIB
Sunartono
Jabat Ketua Dewan Pertimbangan Partai, Romahurmuziy Kembali ke PPP Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Partai/JIBI - BISNIS/Wisnu Wage

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Muhammad Romahurmuziy kembali bergabung ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah sempat hengkang akibat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019.

Romy, panggilan Romahurmuziy, menyampaikan kabar tersebut di akun Instagram pribadinya, @romahurmuziy. Dia mengunggah salinan Surat Keputusan DPP PPP bernomor 0782/SK/DPP/P/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Advertisement

Dalam SK tersebut, tercantum perubahan susunan jajaran Majelis Pertimbangan DPP PPP yang baru. Romahurmuziy sendiri tercatat sebagai ketua. “Kuterima pinangan ini dengan bismillah,” tulis Romy dalam keterangan foto unggahannya, dikutip Senin (2/1/2023).

BACA JUGA : Diperiksa Perdana, Romahurmuziy: Bukan Urusan PPP

Kembalinya Romy ke PPP dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awi. “[Sebagai] Ketua Majelis Pertimbangan,” jelas Awi kepada JIBI/Bisnis, Senin (2/1/2022).

Sekadar informasi, jabatan ketua Majelis Pertimbangan PPP lowong setelah Muhamad Mardiono, yang menduduki jabatan itu sebelumnya, ditunjukkan sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum PPP menggantikan Suharso Monoarfa pada September 2022.

Sementara itu, Romy merupakan ketua umum PPP periode 2014-2019. Namun, dia sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur terkait jual-beli jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama pada 15 Maret 2019.

Dia diduga tertangkap bersama empat orang lainnya yang berasal dari unsur swasta dan pejabat daerah Kementerian Agama di Jawa Timur. OTT dilakukan di lokasi yang berbeda-beda dan mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah.

BACA JUGA : Rutan KPK Dianggap terlalu Sempit, Romahurmuziy Minta

Atas perbuatannya, pada 20 Januari 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Romy selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, pada 24 April 2020 Romy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya bandingnya. Pengadilan Tinggi mengurangi hukumannya dari 2 tahun, menjadi satu tahun penjara.

Dia bisa langsung kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara karena permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pencabutan hak Romy untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement