Advertisement
Di Penjara, Romahurmuziy Sering Jadi Imam Tarawih para Napi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy resmi dibebaskan dari penjara pada Rabu (299/4/2020) malam.
Ia mengaku banyak meninggalkan kenangan selama meringkuk di rumah tahanan KPK karena terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Advertisement
Rommy dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding sehingga vonis hukumannya dipotong menjadi 1 tahun penjara.
Dia mengaku, kerap memimpin salat tarawih para tahanan selama Ramadan.
"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat taraweh bersama-bersama teman-teman di sini," ucap Rommy.
Meski bgitu, Rommy mengaku pembebasan dirinya tak lepas dari orang -orang yang mendukungnya. Salah satunya, juga pada bulan ramadhan.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," kata dia.
Saat resmi dibebaskan, Rommy tampak mengenakan baju koko berwarna putih dan tak mengenakan masker ketika keluar rutan KPK. Terkait pembebasannya itu, Rommy disambut kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan kerabat.
Dia mengaku bersyukur bisa dibebaskan setelah menjalani masa hukuman satu tahun sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada pengadilan tingkat pertama Rommy divonis 2 tahun.
"Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, sesuai dengan putusan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 april kemarin selama 1 tahun penuh," kata dia.
Namun, Rommy baru dibebaskan hari ini, Lantaran mengurus sejumlah administrasi pembebasan.
"Semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata dia.
Diketahui, Rommy telah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019. Penahanan itu dilakukan setelah Rommy tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya. Selama penahanan Rommy juga sempat dibantarkan selama 44 hari akibat sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Bawaslu Kulonprogo Nilai Perlu Ada Tambahan Pengawas Kalurahan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement