Advertisement
Singgung Kasus Sambo, Teddy Minahasa, hingga Kanjuruhan, Kapolri Minta Maaf ke Publik,
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada publik atas sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Hal tersebut disampaikan Listyo dalam Rilis Akhir Tahun 2022 pada Sabtu (31/12/2022).
"Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja atau pun perilaku serta perkataan pelayanan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat," kata Kapolri saat Rilis Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri, Jakarta (31/12/2022).
Advertisement
Dalam permintaan maafnya, Listyo menyinggung kasus mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, Mantan Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa, sampai tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA : Doa untuk Kanjuruhan Terus Mengalir, Siang Ini di Tlogo
Sambo diketahui terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Kasus ini sekarang masih dalam tahap persidangan.
Sementara itu, Teddy terjerat kasus narkoba. Dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan 10 tersangka, lima diantaranya Anggota polisi dan lima lainnya masyarakat biasa.
Terkait Kanjuruhan Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima tersangka telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan satu tersangka saat ini masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
Dalam kasus Kanjuruhan, sebanyak 20 personel kepolisian telah diproses dengan dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA : Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
"Sebagai contoh beberapa kasus menonjol yang saat ini menjadi perhatian masyarakat. Kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri," kata Listyo.
Listyo mengakui kasus tersebut memberikan pukulan yang cukup keras terhadap institusi Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Kompak Ambil Formulir Pendaftaran di Partai Golkar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
Advertisement
Advertisement