Advertisement
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Terima Atau Tolak!
Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi. - Antara
Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awi mengatakan pihaknya hanya memiliki dua pilihan menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Awi menjelaskan, DPR saat ini sedang dalam masa reses. Oleh sebab itu, DPR baru akan membahas Perppu Cipta Kerja itu setelah mereka selesai reses pada Januari 2023.
Advertisement
"Nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu kita belum bisa bersikap hari ini," jelas Awi kepada Bisnis, Jumat (30/12/2022).
Dia mengatakan, dalam UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR hanya berhak menerima atau menolak sebuah Perppu untuk dijadikan UU.
Maka dirinya tak terlalu mempersoalkan jika pemerintah memilih penerbitan Perppu daripada membahas revisi UU Cipta Kerja ke DPR. DPR, lanjutnya, dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif.
"Mekanisme pengesahan Perppu menjadi UU ya begitu, Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu," jelas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Awi menambahkan, yang pasti Perppu Cipta Kerja menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun.
Untuk substansi penerbitan Perppu lainnya, dia menegaskan DPR akan membahasnya pada masa sidang selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Seusai Tabrak Truk di Jalan Wates-Purworejo
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Terbantu JKN, Pensiunan ini Jalani Cuci Darah Tanpa Hambatan
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Makan Bergizi Gratis Jangkau 61 Juta Orang, UMKM Lokal Jadi Pemasok
- Harga Ayam Ras Melonjak, Mentan Bongkar Ulah Distributor Nakal
- Mudik Gratis Telkom 2026: Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut
- Jalur Clongop Gunungkidul Longsor, Alat Berat Pemda DIY Diterjunkan
- Begal Modus Mata Elang, Korban Dipukul dan Diceburkan ke Sungai
Advertisement
Advertisement







