Advertisement

Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN!

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 30 Desember 2022 - 08:07 WIB
Arief Junianto
Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN! Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT ini diajukan pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.

Advertisement

Dalam gugatannya, Sambo meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait dengan pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," seperti dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).

BACA JUGA: Parah! PPATK Sebut Uang Kejahatan Dibawa ke Luar, Masuk Lagi ke RI Berkedok Investasi

Sambo juga meminta hakim untuk memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri.

"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara," seperti dalam petitum.

Adapun, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan institusi kepolisian. Sambo terjerat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sampai saat ini Sambo masih menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement