Advertisement
Dipecat, Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 476/G/2022 PTUN.JKT ini diajukan pada Kamis (29/12/2022).
Dalam gugatan tersebut Jokowi merupakan tergugat I dan Listyo sebagai tergugat II.
Advertisement
Dalam gugatannya, Sambo meminta hakim untuk membatalkan Keputusan Presiden terkait dengan pemberhentian dirinya secara tidak hormat sebagai perwira polisi.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," seperti dalam petitum yang dikutip di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).
BACA JUGA: Parah! PPATK Sebut Uang Kejahatan Dibawa ke Luar, Masuk Lagi ke RI Berkedok Investasi
Sambo juga meminta hakim untuk memerintahkan Listyo agar menempatkan dan memulihkan haknya sebagai Anggota Polri.
"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara," seperti dalam petitum.
Adapun, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan dan institusi kepolisian. Sambo terjerat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sampai saat ini Sambo masih menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement