Advertisement
Parah! PPATK Sebut Uang Kejahatan Dibawa ke Luar, Masuk Lagi ke RI Berkedok Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing.
Humas PPATK Nartsir Kongah mengungkapkan pihaknya menemukan uang hasil kejahatan di Indonesia dibawa ke luar negeri terlebih dahulu untuk disamarkan.
Advertisement
Setelah itu, lanjut Natsir, uang tersebut kembali dimasukan ke Indonesia dalam bentuk PMA atau investasi asing.
"Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri, kemudian dengan memakai nama pihak lain/korporasi uang hasil kejahatan tersebut di investasikan lagi di Indonesia," kata Natsir kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (29/12/2022).
Hal ini, menunjukan besarnya risiko investasi asing untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.
BACA JUGA: Luar Biasa! Penataan Wajah Kota Gunungkidul Tahap II Telan Anggaran Rp14 Miliar
"Risiko investasi asing untuk pencucian uang ada. Kita juga sudah melakukan kajian tentang hal ini, agar harapan pemerintah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia dapat berjalan secara optimal," kata Natsir.
Sebelumnya, PPATK dalam publikasi terbarunya memaparkan bahwa kemudahan berusaha yang ditawarkan pemerintah justru dimanfaatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang.
Lembaga intelijen keuangan itu mengidentifikasi tiga pemicu risiko tindak pidana pencucian uang mulai dari ketiadaan peraturan teknis yang mengatur keaslian data pemegang saham serta bukti setor modal, belum ada validasi data pemegang saham PMA, hingga kealpaan alat untuk memverifikasi data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement