Advertisement
Parah! PPATK Sebut Uang Kejahatan Dibawa ke Luar, Masuk Lagi ke RI Berkedok Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing.
Humas PPATK Nartsir Kongah mengungkapkan pihaknya menemukan uang hasil kejahatan di Indonesia dibawa ke luar negeri terlebih dahulu untuk disamarkan.
Advertisement
Setelah itu, lanjut Natsir, uang tersebut kembali dimasukan ke Indonesia dalam bentuk PMA atau investasi asing.
"Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri, kemudian dengan memakai nama pihak lain/korporasi uang hasil kejahatan tersebut di investasikan lagi di Indonesia," kata Natsir kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (29/12/2022).
Hal ini, menunjukan besarnya risiko investasi asing untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.
BACA JUGA: Luar Biasa! Penataan Wajah Kota Gunungkidul Tahap II Telan Anggaran Rp14 Miliar
"Risiko investasi asing untuk pencucian uang ada. Kita juga sudah melakukan kajian tentang hal ini, agar harapan pemerintah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia dapat berjalan secara optimal," kata Natsir.
Sebelumnya, PPATK dalam publikasi terbarunya memaparkan bahwa kemudahan berusaha yang ditawarkan pemerintah justru dimanfaatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang.
Lembaga intelijen keuangan itu mengidentifikasi tiga pemicu risiko tindak pidana pencucian uang mulai dari ketiadaan peraturan teknis yang mengatur keaslian data pemegang saham serta bukti setor modal, belum ada validasi data pemegang saham PMA, hingga kealpaan alat untuk memverifikasi data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
Advertisement
Pedagang Eks TKP ABA Keluhkan Pengunjung Sepi, Wali Kota Jogja Bakal Gelar Sejumlah Event
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement