Advertisement
Parah! PPATK Sebut Uang Kejahatan Dibawa ke Luar, Masuk Lagi ke RI Berkedok Investasi
PPATK - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan modus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menggunakan penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing.
Humas PPATK Nartsir Kongah mengungkapkan pihaknya menemukan uang hasil kejahatan di Indonesia dibawa ke luar negeri terlebih dahulu untuk disamarkan.
Advertisement
Setelah itu, lanjut Natsir, uang tersebut kembali dimasukan ke Indonesia dalam bentuk PMA atau investasi asing.
"Uang hasil kejahatan dibawa ke luar negeri, kemudian dengan memakai nama pihak lain/korporasi uang hasil kejahatan tersebut di investasikan lagi di Indonesia," kata Natsir kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Kamis (29/12/2022).
Hal ini, menunjukan besarnya risiko investasi asing untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana.
BACA JUGA: Luar Biasa! Penataan Wajah Kota Gunungkidul Tahap II Telan Anggaran Rp14 Miliar
"Risiko investasi asing untuk pencucian uang ada. Kita juga sudah melakukan kajian tentang hal ini, agar harapan pemerintah untuk masuknya investasi asing ke Indonesia dapat berjalan secara optimal," kata Natsir.
Sebelumnya, PPATK dalam publikasi terbarunya memaparkan bahwa kemudahan berusaha yang ditawarkan pemerintah justru dimanfaatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang.
Lembaga intelijen keuangan itu mengidentifikasi tiga pemicu risiko tindak pidana pencucian uang mulai dari ketiadaan peraturan teknis yang mengatur keaslian data pemegang saham serta bukti setor modal, belum ada validasi data pemegang saham PMA, hingga kealpaan alat untuk memverifikasi data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
- KPK Geledah BI-OJK, Anggota DPR Rajiv Diperiksa dari Laporan PPATK
- Sejarah dan Isi Teks Asli Ikrar Sumpah Pemuda Tahun 1928
Advertisement
Viral, Pasien Asam Lambung Diduga Ditolak IGD Puskesmas Dlingo
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- I-League Edukasi Mahasiswa Jogja Soal Karier Sepak Bola
- Malaysia-AS Sepakati Pemangkasan Tarif, ASEAN Bisa Meniru
- Fakta Unik Rambut: Arsip Kesehatan, Antena, hingga Penyembuh Luka
- Teknik Olah Sampah Mas Jos Prawirodirjan, Organik Jadi Pakan Ternak
- Takluk dari Aston Villa, Guardiola Puji Kualitas Lawan
- Sidang Praperadilan Delpedro Dkk Ricuh, Dipicu Penolakan Gugatan
- Tambang Ilegal Rusak 4.000 Hektare IKN, Pelaku Wajib Reforestasi
Advertisement
Advertisement



