Advertisement
Apindo Prediksi Badai PHK Masih Berlanjut Sampai 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memprediksi badai PHK (pemutusan hubungan kerja) masih akan berlanjut hingga kuartal I/2023.
Ketua Umum Apindo, Haryadi B. Sukamdani, menerangkan proyeksi tersebut lantaran ada penurunan agregat dalam permintaan ekspor untuk produk hasil industri padat karya secara besar-besaran di penghujung tahun ini.
Advertisement
"PHK akan terus berlanjut, dalam arti kata yang terkait dengan ekspor itu kami belum bisa prediksikan, apakah ekspor ini akan ada rebound di kuartal 2, tapi di kuartal 1 itu belum," kata Hariyadi dalam konferensi pers Outlook Ekonomi & Bisnis Apindo 2023, di Kantor Apindo, Rabu (21/12/2022).
Berdasarkan data dari asosiasi, sejak awal semester II/2022, industri padat karya seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan alas kaki mengalami penurunan permintaan hingga 30-50 persen untuk pengiriman akhir tahun 2022 sampai kuartal I/2023.
Kondisi tersebut mendorong pengurangan produksi secara signifikan sehingga memicu pengurangan jam kerja hingga PHK.
Apindo mencatat laporan dari industri garmen, tekstil dan alas kaki telah terjadi PHK atas 87.236 pekerjanya dari 163 perusahaan.
Sementara itu, dari data BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi PHK terhadap 919.071 pekerja yang mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) akibat PHK dari Januari 1 November 2022.
Lebih lanjut, Apindo memproyeksi jumlah pekerja kena PHK di 2022 akan melebihi tahun 2021 akibat krisis ekonomi global yang sudah terjadi di penghujung tahun 2022. Adapun, di tahun 2021 total pekerja di PHK sebanyak 922.756 pekerja.
Dari pandangan Apindo, regulasi Permenaker No.18/2022 terkait kenaikan UMP tidak sejalan dengan keseimbangan pasar dan pemberi kerja dalam memberi upah, sehingga dapat menahan penyerapan tenaga kerja.
"Bukan perkara semata-mata dari formula saja, bukan untuk kepentingan korporasi tapi kepentingan lebih luas yaitu kepentingan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar," ujarnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton Supit, menambahkan dalam kondisi ini sangat penting untuk mempertahankan lapangan kerja, sebab dengan adanya PHK, artinya akan terjadi peningkatan kemiskinan.
"Dalam menghadapi krisis, kita mengharapkan kebijakan pemerintah yang tidak mengundang kontroversi, ini salah satunya Permenaker 18/2022," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jepang Pertimbangkan Hentikan Beri bantuan Biaya Hidup kepada Mahasiswa Asing Jenjang Doktoral
- Dua SD di Gunungpati Kota Semarang Dibobol Maling Saat Libur Sekolah
- Penyebab Juliana Marins Meninggal Dunia Akibat Benturan Benda Tumpul Saat Jatuh di Gunung Rinjani
- Tentara Israel Diperintahkan Tembaki Warga Palestina yang Mengakses Bantuan Pangan
- Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Menyita Rumah Senilai Rp1,3 Miliar
Advertisement

Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bantul Lakukan Pengawasan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Mulai Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC di Bank Pemerintah
- Gara-gara Utang Rp12.000, Satu Keluarga Terlibat Keributan hingga Terjadi Aksi Penganiayaan, Begini Ceritanya
- KPK Periksa Pihak Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
- Menhub Dudy Sebut 6 Ribu Korban Jiwa Kecelakaan Akibat Pelanggaran Truk ODOL
- Pemerintah Kucurkan Rp940 Miliar untuk Diskon Transportasi Umum Saat Liburan Sekolah
- Prediksi BMKG Hari Ini Jumat 27 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Indonesia Cerah Berawan
- Menhub Dudy Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Terkait Truk ODOL, Penindakan Terus Berlanjut
Advertisement
Advertisement