Advertisement
Menhub Budi Karya Digugat Rp92,6 Miliar, Ini Penjelasan Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi gugatan ganti rugi sejumlah Rp92,6 miliar terhadap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengaku kementerian baru menerima surat pemberitahuan atas gugatan tersebut.
Advertisement
Menurut dia, surat pemberitahuan tersebut belum memuat isi gugatan.
"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin yang belum memuat isi gugatan," kata Adita kepada Bisnis.com, Jumat (16/12/2022).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu surat berikutnya yang memuat isi gugatan. Setelah itu, baru pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.
"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi digugat untuk membayar ganti kerugian senilai Rp92.629.249.084 (Rp92,6 miliar).
Gugatan itu diajukan oleh pihak bernama Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT itu terdaftar pada 12 Desember 2022.
Dalam petitum gugatannya, para penggugat meminta agar hakim mewajibkan Menhub mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 92.629.249.084," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Menhub, juga digugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp942,1 juta per hari selama proses gugatan sampai keputusan berkekuatan hukum tetao.
"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapa (inkracht) dengan perhitungan kerugian sebesar Rp942.194.524 per hari," seperti dikutip dalam petitum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement