Advertisement
Tok! PP Baru Terbit, Pelaku Pidana Pajak Bisa Diumumkan ke Media
Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 kali - ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Presiden Jokowi resmi meneken peraturan baru yang mengizinkan pelaku pidana pajak dapat diumumkan ke media.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
Advertisement
Adapun, dalam peraturan yang diteken pada Senin (12/12/2022) ini menuliskan bahwa pelaku pidana pajak dapat diumumkan ke media tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 61.
“Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar,” demikian bunyi pasal 61 tersebut, dikutip Bisnis, Rabu (14/12/2022).
Bahkan, dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a) juga menegaskan bahwa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan, maka penyidik dpat melakukan tindakan berupa mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional atau internasional.
Tidak hanya itu, penyidik juga dapat melakukan tindakan berupa pengusulan tersangka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Serta meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.
BACA JUGA: Ahli Poligraf Sebut Ferdy Sambo dan Istri Bohong, Bharada E dan Ricky Rizal Jujur
Kendati demikian, aturan baru dari orang nomor satu di Indonesia itu juga memberikan peluang pelaku pidana pajak bebas, yaitu dengan alasan kepentingan penerimaan negara, maka menteri keuangan (menkeu) bisa meminta jaksa agung dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
Namun, untuk meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur bahwa tersangka pelaku pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
"Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," tulis aturan tersebut.
Selain itu, PP itu juga membuka peluang bagi pelaku wajib pajak untuk bebas dari jeratan hukum. Dalam hal untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri.
"Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan," demikian isi pasal 63.
Selanjutnya, permintaan menteri tersebut hanya dilakukan setelah pelaku wajib pajak melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kemudian, ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
"Kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara," berikut bunyi pasal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pengembangan Daerah Transmigrasi, Kementrans Anggarkan Rp300 Miliar
- Ribuan Ikan di Aceh Jaya Mati Bikin Geger Warga
- Abaikan Gencatan Senjata, Pasukan Israel Tetap Serang Warga Gaza
- Ribuan Alumni Pesantren di Situbondo Gelar Aksi Boikot Trans 7
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
Advertisement
Buruh DIY Desak Revisi UU Ketenagakerjaan Berperspektif Gender
Advertisement
Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Tegaskan MBG Telah Libatkan 12.000 Dapur
- Indeks Partisipasi Pemilu Bisa Jadi Acuan Revisi Sistem Pemilu
- BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Ini Dampaknya
- Prediksi Pemain dan Skor Persebaya vs Persija, Tampil Malam Ini
- Prabowo Puji Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara
- 4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
- 4 Pebulutangkis Nasional Keluar dari Pelatnas ke Dunia Profesional
Advertisement
Advertisement



