Advertisement
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Kampanye Anies Tak Penuhi Syarat!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan tak memenuhi syarat materiil.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
Advertisement
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden oleh Anies, yang terjadi Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, pada 2 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun belum secara materiil.
“Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Bagja dalam rilis tertulis, Senin (12/12/2022).
Meski begitu, Bawaslu akan memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari atau paling lambat 14 Desember 2020.
BACA JUGA: Kabar Duka! Sastrawan Remy Sylado Berpulang Hari Ini
“Dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu, dalam peristiwa yang dilaporkannya,” ujar Bagja.
Selain itu, dia juga mengatakan Bawaslu pusat akan memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait,” tutup Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement