Advertisement
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Kampanye Anies Tak Penuhi Syarat!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan tak memenuhi syarat materiil.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
Advertisement
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden oleh Anies, yang terjadi Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, pada 2 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun belum secara materiil.
“Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Bagja dalam rilis tertulis, Senin (12/12/2022).
Meski begitu, Bawaslu akan memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari atau paling lambat 14 Desember 2020.
BACA JUGA: Kabar Duka! Sastrawan Remy Sylado Berpulang Hari Ini
“Dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu, dalam peristiwa yang dilaporkannya,” ujar Bagja.
Selain itu, dia juga mengatakan Bawaslu pusat akan memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait,” tutup Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement