Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,29% di Kuartal II/2026
BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,29% pada kuartal II/2026 didukung konsumsi domestik dan investasi.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Dok.Bawaslu
Harianjogja.com, JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh bakal calon presiden dari Partai NasDem Anies Baswedan tak memenuhi syarat materiil.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dari pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor penyampaian laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden oleh Anies, yang terjadi Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, pada 2 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun menjelaskan pihaknya telah melakukan kajian awal untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan tersebut. Hasilnya, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun belum secara materiil.
“Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU,” jelas Bagja dalam rilis tertulis, Senin (12/12/2022).
Meski begitu, Bawaslu akan memberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari atau paling lambat 14 Desember 2020.
BACA JUGA: Kabar Duka! Sastrawan Remy Sylado Berpulang Hari Ini
“Dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu, dalam peristiwa yang dilaporkannya,” ujar Bagja.
Selain itu, dia juga mengatakan Bawaslu pusat akan memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami informasi terkait peristiwa yang dilaporkan.
“Dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait,” tutup Bagja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,29% pada kuartal II/2026 didukung konsumsi domestik dan investasi.
Lima wakil Indonesia di perempat final BWF 2026: Fajar/Fikri, Alwi Farhan, dan lainnya, di New Delhi
Tanggal 21 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Juang Polri, Hari Maritim Nasional, dan Hari Peringatan Korban Terorisme. Simak sejarah dan makna di balik hari
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.