Menhaj: Presiden Prabowo Tak Akan Campur Tangan di Muktamar NU
Menhaj Irfan Yusuf menegaskan Presiden Prabowo tidak akan campur tangan dalam Muktamar NU Ke-35 dan membantah isu poros Istana.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG–Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, Amin Farih dan Adib, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Buruan! Libur Nataru, KAI Siapkan 5,5 Juta Tiket Kereta Api
Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.
Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang tersebut didakwa menerima suap dari Saroni dan Imam Jaswadi yang merupakan perantara dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tersebut.
Saroni dan Imam Jaswadi yang juga diadili dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
Kedua dosen tersebut diduga menerima suap Rp830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
Tindak pidana suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap dari kecurigaan Rektor UIN Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor UIN curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menhaj Irfan Yusuf menegaskan Presiden Prabowo tidak akan campur tangan dalam Muktamar NU Ke-35 dan membantah isu poros Istana.
Nama Kepala Diskominfo Kulonprogo Bambang Sutrisna dicatut pelaku melalui WhatsApp. ASN dan masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan.
Bangkai pesawat kargo Boeing 737-400 yang hilang di Laut Arab ditemukan setelah operasi pencarian 12 jam. Pencarian lima awak masih berlanjut.
Erick Thohir memastikan klub di Indonesia tak punya alasan menolak pemanggilan Timnas usai jadwal Super League 2026/2027 diundur.
Polri membekukan dua ruangan di de'Clan Signature dan money changer usai penggeledahan kasus korupsi serta TPPU, menyita hampir Rp60 miliar.
Geopark Night Specta 8.0 di Nglanggeran digelar 10-11 Juli 2026 dengan target rekor MURI senam Penthol Tembem dan konser Roy Jeconiah.