Advertisement

DPR Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Tak Perlu Diubah

Surya Dua Artha Simanjuntak
Senin, 12 Desember 2022 - 13:47 WIB
Budi Cahyana
DPR Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Tak Perlu Diubah DPR Usulkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019 Tak Perlu Diubah Pada 2024. Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA - Melalusa Susthira K.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai partai politik yang sudah ikut Pemilu 2019 tak perlu mengubah nomor urut pada Pemilu 2024.

Ketentuan tersebut, ujar Doli, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang akan segera diterbitkan. Dia mengatakan, dalam pembahasan dengan pemerintah, fraksi-fraksi di Komisi II DPR sudah menyetujui aturan tersebut.

Advertisement

“Soal nomor urut partai politik, waktu itu ada kesepakatan antara fraksi-fraksi untuk memberikan peluang,” ujar Doli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Peluang yang dimaksudnya yaitu opsi bagi parpol yang sudah ikut Pemilu 2019 untuk memilih, apakah ingin mengganti nomor urutnya dengan diundi lagi atau tetap mengikuti nomor urut sesuai 2019.

“Jadi misalnya kalau misalnya ada partai politik yang sekarang lolos di parlemen, ingin menggunakan nomor yang sama dari 2019, itu diperbolehkan di Undang-undang itu, tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya dia boleh diundi,” jelas wakil ketua umum Partai Golkar tersebut.

Selain itu, juga sempat ada usulan agar diatur dalam Perppu penyerentakkan masa jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah karena ada beberapa yang habis tepat sebelum dan setelah waktu pencoblosan Pemilu 2024.

“Pertimbangan kami waktu itu, jangan sampai energi yang sudah terlalu besar untuk mempersiapkan pemilu ini itu juga akan terkuras lagi untuk masalah soal pergantian penyelenggara itu,” ungkapnya.

Meski begitu, Doli mengatakan usulan tersebut ditolak pemerintah. Sementara itu, untuk usulan nomor urut parpol tetap diterima pemerintah dan akan dimasukkan ke dalam Perppu Pemilu.

Selain itu, substansi dasar dalam Perppu Perppu mengatur tentang penambahan anggota DPR RI dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi untuk empat provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Selain itu, juga tentang penetapan daerah pemilihan (dapil) di empat provinsi baru itu.

“Intinya kan, Perppu itu untuk mengakomodasi atau tindak lanjut untuk terbentuknya empat provinsi baru,” ucapnya.

Doli pun berharap draf Perppu Pemilu dapat segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dikirim ke DPR karena pada 14 Desember nanti KPU sudah harus menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 dan mengundi nomor urut mereka. Pada tanggal yang sama, pemerintah juga harus menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU.

“Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg [Pratikno] dan Pak Mendagri [Tito Karnavian], mereka-mereka bilang sudah sampai ke Pak Presiden dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujar Doli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement