Bakal Diawasi OJK, Begini Respons Asosiasi Pedagang Kripto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Advertisement
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan masih enggan berkomentar banyak. Pihaknya masih akan mencermati proses RUU PPSK hingga rampung.
“Saya belum ingin berkomentar terlalu dalam tentang proses ini, karena sifatnya masih berlangsung,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Komisioner PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan berpindahnya tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dapat semakin mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia.
BACA JUGA: 32 Jet Pribadi Tamu Pernikahan Kaesang-Erina Mendarat di Bandara Adi Soemarmo
“Pastinya dengan dibawah OJK, pengawasan dan persyaratan juga pasti akan semakin ketat,” katanya.
Sutopo juga mencermati poin RUU PPSK yang menyebutkan aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Ia mengatakan, hal tersebut berarti aset kripto nantinya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas.
Menurutnya hal ini akan berimbas pada meluasnya penggunaan aset – aset kripto. Selain diperdagangkan, aset kripto nantinya juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement