Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan tarif globalnya akan menjadi bencana bagi eko
Ilustrasi sistem blockchain apa aset kripto/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA– Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan masih enggan berkomentar banyak. Pihaknya masih akan mencermati proses RUU PPSK hingga rampung.
“Saya belum ingin berkomentar terlalu dalam tentang proses ini, karena sifatnya masih berlangsung,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Komisioner PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan berpindahnya tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dapat semakin mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia.
BACA JUGA: 32 Jet Pribadi Tamu Pernikahan Kaesang-Erina Mendarat di Bandara Adi Soemarmo
“Pastinya dengan dibawah OJK, pengawasan dan persyaratan juga pasti akan semakin ketat,” katanya.
Sutopo juga mencermati poin RUU PPSK yang menyebutkan aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Ia mengatakan, hal tersebut berarti aset kripto nantinya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas.
Menurutnya hal ini akan berimbas pada meluasnya penggunaan aset – aset kripto. Selain diperdagangkan, aset kripto nantinya juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan tarif globalnya akan menjadi bencana bagi eko
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.