Advertisement
Bakal Diawasi OJK, Begini Respons Asosiasi Pedagang Kripto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan masih enggan berkomentar banyak. Pihaknya masih akan mencermati proses RUU PPSK hingga rampung.
“Saya belum ingin berkomentar terlalu dalam tentang proses ini, karena sifatnya masih berlangsung,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Komisioner PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan berpindahnya tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dapat semakin mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia.
BACA JUGA: 32 Jet Pribadi Tamu Pernikahan Kaesang-Erina Mendarat di Bandara Adi Soemarmo
“Pastinya dengan dibawah OJK, pengawasan dan persyaratan juga pasti akan semakin ketat,” katanya.
Sutopo juga mencermati poin RUU PPSK yang menyebutkan aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Ia mengatakan, hal tersebut berarti aset kripto nantinya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas.
Menurutnya hal ini akan berimbas pada meluasnya penggunaan aset – aset kripto. Selain diperdagangkan, aset kripto nantinya juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan lainnya.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kaesang: Saya Siap untuk Hadir menjadi Depok Pertama
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
Advertisement

Curah Hujan di DIY Bakal Berkurang dalam Waktu Lama, BMKG Keluarkan Peringatan Kekeringan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Politisi Demokrat: Sesuai Putusan Mk
- Saat Kondisi El Nino, Kutu Daun Jadi Hama Berbahaya
- Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel
- Ketua Umum PBNU: Pemilu Bukan Jihad fi Sabilillah
- Kejar Aset Obligor BLBI, Pansus DPD Ingatkan Pemerintah Tidak Kendor
- Imbas Transaksi Rp349 T, Mahfud: Banyak Pejabat Kemenkeu yang Dirotasi
- Gantikan Gerbang Tol Colomadu, Exit Tol Solo-Jogja Bakal Dipakai Jalur Masuk Tol
Advertisement
Advertisement