Advertisement
Bakal Diawasi OJK, Begini Respons Asosiasi Pedagang Kripto
Ilustrasi sistem blockchain apa aset kripto - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Advertisement
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan masih enggan berkomentar banyak. Pihaknya masih akan mencermati proses RUU PPSK hingga rampung.
“Saya belum ingin berkomentar terlalu dalam tentang proses ini, karena sifatnya masih berlangsung,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, Presiden Komisioner PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan berpindahnya tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dapat semakin mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia.
BACA JUGA: 32 Jet Pribadi Tamu Pernikahan Kaesang-Erina Mendarat di Bandara Adi Soemarmo
“Pastinya dengan dibawah OJK, pengawasan dan persyaratan juga pasti akan semakin ketat,” katanya.
Sutopo juga mencermati poin RUU PPSK yang menyebutkan aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Ia mengatakan, hal tersebut berarti aset kripto nantinya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas.
Menurutnya hal ini akan berimbas pada meluasnya penggunaan aset – aset kripto. Selain diperdagangkan, aset kripto nantinya juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Kasus Anak Tertimpa Kentongan di Kulonprogo Masuk Tahap Penyelidikan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kuatkan Solidaritas, Paguyuban SRC Gelar Undian Berhadiah
- Ratu Sirikit Wafat, Thailand Umumkan Berkabung Nasional Selama 1 Tahun
- Skor Kacamata, Bali United Gagal Cetak Gol lawan Persita
- KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
- Komisi XI DPR Soroti Dana Kas Daerah Mengendap Rp234 Triliun
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Bali Siap Kolaborasi dengan Pusat Kembangkan PSEL Energi Bersih
Advertisement
Advertisement



