Advertisement
KUHP Berlaku! Pelaku Pidana Korporasi Diancam Denda Rp50 Miliar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan) menerima dokumen laporan komisi III terkait RKUHP dari Ketua Komisi III Bambang Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi Undang Undang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta - aww.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
Pengesahan RKUHP menjadi babak baru dalam sejarah hukum Indonesia yang sekian puluh tahun didominasi oleh hukum warisan era kolonial.
Advertisement
Menariknya, di luar kontroversi yang melingkupinya, RKUHP juga memuat sejumlah paradigma hukum yang cukup progresif. Salah satunya terkait dengan mekanisme pemidanaan korporasi.
Seperti diketahui, kendati telah masuk dalam subjek pidana, mekanisme pemidanaan korporasi masih diatur dalam peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.16/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi.
BACA JUGA: Pernikahan Kaesang Erina Usung Konsep Mataram Islam
Ketiadaan payung hukum berupa undang-undang kemudian menjadikan proses penegakan hukum dan upaya pemidanaan terhadap korporasi tidak optimal.
Adapun dalam draf KUHP yang banyak beredar, pemerintah mendefinisikan tindak pidana sebagai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus orang yang berdasarkan hubungan kerja bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan.
Beleid RKUHP juga menegaskan bahwa tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner) yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku pidana korporasi ada dua jenis yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok dalam korporasi adalah denda.
Pidana denda bagi korporasi, jika mengacu beleid itu, dihukum paling sedikit sebanyak Rp2 miliar untuk tindak pidana di bawah 7 tahun, di atas 7 tahun sampai 15 tahun sebanyak Rp5 miliar, dan pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara Rp50 miliar.
"Jika pidana denda tidak dibayar dalam waktu yang tidak ditentukan, kekayaan atau pendapatan korporasi bisa disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda."
Sementara jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar denda, korporasi bisa dibekukan sebagai atau seluruhnya.
Pidana Tambahan
Sementara itu, pidana tambahan bisa berupa pembayaran ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan, pemenuhan kewajiban adat, hingga pembiayaan pelatihan kerja.
Selain itu, dalam RKUHP, negara diberikan kewenangan untuk merampas barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pengumuman putusan pengadilan, pencabutan izin tertentu, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi, pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha korporasi, hingga pembubaran korporasi.
Di sisi lain, RKUHP yang rencananya akan disahkan oleh DPR hari ini juga memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pengambil alihan korporasi, menempatkan di bawah pengawasan hingga penempatan korporasi di bawah pengampuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendag Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran 2026
- Ribuan Perantau Tiba di Terminal Semin Gunungkidul, Disambut Bupati
- DPC PPP Bantul Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
- Como Tekuk AS Roma 2-1, I Lariani Tembus ke Zona Liga Champions
- Puncak Mudik Tol Jogja-Solo 18 Maret, 17.000 Kendaraan Bakal Melintas
- Diskon Tarif Tol Trans Jawa 30 Persen Mulai Diberlakukan
- Iran Siap Bertahan dan Tidak Pernah Meminta Gencatan Senjata
Advertisement
Advertisement









