Advertisement
Naik Status Jadi Awas, Gunung Semeru Alami 22 Kali Letusan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mengalami 22 kali letusan setelah statusnya naik dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV) pada Minggu sejak pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA: Status Gunung Semeru Naik
Advertisement
Berdasarkan laporan tertulis petugas Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur, Mukdas Sofian menyebutkan pengamatan aktivitas Semeru pada periode 4 Desember 2022 pukul 12.00-18.00 WIB tercatat 22 kali gempa letusan atau erupsi dengan amplitudo 10-35 mm dan lama gempa 60-140 detik.
"Gunung Semeru juga mengalami satu kali gempa guguran dengan amplitudo 17 mm dan lama gempa 210 detik, serta dua kali gempa harmonik dengan amplitudo 3-12 mm dan lama gempa 26-105 detik," tuturnya.
Pengamatan visual, Gunung Semeru tertutup Kabut 0-II hingga tertutup Kabut 0-III, kemudian asap kawah tidak teramati dan cuaca berawan hingga hujan, angin lemah ke arah timur laut.
Sementara jumlah dan jenis gempa yang terekam periode 4 Desember 2022 pukul 00.00 - 12.00 WIB didominasi oleh gempa awan panas dan gempa letusan 13 kali, serta amplitudo awan panas terekam 40 mm dan masih berlangsung hingga saat itu.
Sebaran material erupsi berupa lontaran batuan pijar diperkirakan dapat mencapai radius 8 kilometer dari puncak, sedangkan material lontaran berukuran abu saat ini mencapai 12 Km ke arah tenggara. Arah dan jarak sebaran material abu ini dapat berubah tergantung arah dan kecepatan angin.
Arah luncuran awan panas guguran dan guguran ke sektor tenggara dan selatan dari puncak, kemudian jangkauan awan panas guguran sudah mencapai lebih dari 13 km.
Lahar dingin maupun lahar panas dapat terjadi di sepanjang aliran sungai yang berhulu di daerah puncak, khususnya sepanjang aliran
sungai.
"Hasil analisis pemantau secara visual dan kegempaan menunjukan terjadi peningkatan aktivitas, sehingga tingkat aktivitas Gunung Semeru dinaikkan menjadi level IV atau Awas," katanya.
Mukdas Sofian mengatakan PVMBG memberikan sejumlah rekomendasi terkait dengan peningkatan status Gunung Semeru menjadi Awas yakni tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 km dari puncak (pusat erupsi).
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Masyarakat juga diminta tidak beraktivitas dalam radius 5 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).
Kemudian mewaspadai potensi awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
- Kronologi Kasus Korupsi di Sritex yang Menjerat Iwan Lukminto
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kemendag Amankan 1 Juta Unit Barang Impor Ilegal dari China
- Tentukan Hari Raya Iduladha, Kemenag Bakal Melaksanakan Pemantauan Hilal pada 27 Mei Pekan Depan
- KPK Periksa 2 Terpidana untuk Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden saat Covid-19
- Bareskrim Menyatakan Keaslian Ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Jokowi
- Tom Lembong Sakit, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula Ditunda
- Polisi Semarang Tangkap 2 Warga Pengeroyok Debt Collector
- Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Pesangon Mantan Pekerja Tetap Harus Dibayarkan
Advertisement