Advertisement
Segini Gaji dan Tunjangan Panglima TNI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun. Berapa?
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Laskamana Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI
Nantinya, Yudo akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi I DPR. Kalau dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan, Jokowi akan melantik Yudo sebagai panglima TNI.
Dia akan menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 1 Januari 2023.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Yudo sebagai panglima TNI? Sebenarnya, gaji anggota TNI tak ditentukan oleh jabatannya, melainkan pangkatnya.
Saat ini, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam PP yang ditandatangani Jokowi tersebut, gaji seorang jenderal, laksamana, dan marsekal sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Seperti diketahui, Yudo merupakan seorang laksamana.
Selain gaji pokok, tentu Yudo juga akan menerima tunjangan. Tunjangan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pasal 6 Perpres 102/2018 disebutkan: “Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.”
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000. Artinya, Yudo nantinya akan menerima tunjangan sebesar Rp43.267.500 setiap bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.
Selain itu, menurut pasal 50 UU 34/2004 (UU TNI), setiap anggota TNI menerima berbagai fasilitas. Untuk kebutuhan dasar, anggota TNI menerima perlengkapan perseorangan dan pakaian seragam dinas.
Untuk perawatan dan layanan kedinasan, anggota TNI menerima penghasilan yang layak; tunjangan keluarga; perumahan/asrama/mess; rawatan kesehatan; pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; bantuan hukum; asuransi kesehatan dan jiwa; tunjangan hari tua; serta asuransi penugasan operasi militer.
Untuk keluarga, mereka juga memperoleh rawatan kesehatan, pembinaan mental dan pelayanan keagamaan, serta bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Belum Tuntas, Terus Dikebut
Advertisement

Pengin Nikmati Air Terjun Swiss dan Kebun Tulip ala Belanda, Objek Wisata Ini Cocok untuk Anda
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 5 Juni 2023, PertamaxTurun
- PLN Kawal Keandalan Listrik Mulai Dari Perjalanan Para Biksu Hingga Puncak Peringatan Waisak di Borobudur
- Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rinciannya
- Viral Pesawat Asing Parkir Setahun di Bandara Kertajati, Ini Penjelasan Kemenhub
- Simak Daftar Kalender Jawa Juli 2023 Lengkap dengan Weton
- Waskita Targetkan 243 Lelang di 2023, Incar Proyek Rp121,75 Triliun
- 30.000 Nakes Demo di Depan Gedung DPR Tolak RUU Kesehatan
Advertisement
Advertisement