Advertisement
Segini Gaji dan Tunjangan Panglima TNI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menjadi calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun. Berapa?
BACA JUGA: Jokowi Tunjuk Laskamana Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI
Advertisement
Nantinya, Yudo akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan Komisi I DPR. Kalau dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan, Jokowi akan melantik Yudo sebagai panglima TNI.
Dia akan menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 1 Januari 2023.
Lalu, berapa gaji yang akan diterima Yudo sebagai panglima TNI? Sebenarnya, gaji anggota TNI tak ditentukan oleh jabatannya, melainkan pangkatnya.
Saat ini, gaji anggota TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam PP yang ditandatangani Jokowi tersebut, gaji seorang jenderal, laksamana, dan marsekal sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. Seperti diketahui, Yudo merupakan seorang laksamana.
Selain gaji pokok, tentu Yudo juga akan menerima tunjangan. Tunjangan anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pasal 6 Perpres 102/2018 disebutkan: “Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.”
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan kelas jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp29.085.000. Artinya, Yudo nantinya akan menerima tunjangan sebesar Rp43.267.500 setiap bulannya, atau 150 persen dari Rp29.085.000.
Selain itu, menurut pasal 50 UU 34/2004 (UU TNI), setiap anggota TNI menerima berbagai fasilitas. Untuk kebutuhan dasar, anggota TNI menerima perlengkapan perseorangan dan pakaian seragam dinas.
Untuk perawatan dan layanan kedinasan, anggota TNI menerima penghasilan yang layak; tunjangan keluarga; perumahan/asrama/mess; rawatan kesehatan; pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; bantuan hukum; asuransi kesehatan dan jiwa; tunjangan hari tua; serta asuransi penugasan operasi militer.
Untuk keluarga, mereka juga memperoleh rawatan kesehatan, pembinaan mental dan pelayanan keagamaan, serta bantuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Shin Tae-yong Yakin Persembahkan Tiket Olimpiade untuk Indonesia Malam Ini
- Bupati bakal Ikut Nonbar Timnas Indonesia di Proliman Sukoharjo Nanti Malam
- Erick Thohir Terbang ke Doha untuk Dampingi Garuda Muda Rebut Tiket Olimpiade
- Pembukaan Pentas 24 Jam Menari di ISI Solo Memperingati Hari Tari Dunia
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PPPA Prihatin Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UNU Gorontalo
- Daftar Tanggal Merah Mei 2024, Ada 2 Kali Libur Panjang
- Empat Orang Teruka Akibat Gempa Bumi di Garut
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Update Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Kemungkinan Tetapkan Tersangka Lain Usai Putusan Kasasi
- Viral Bea Cukai Tagih Alat Belajar SLB hingga Ratusan Juta, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- Prabowo Menang Pilpres 2024, Nama Titiek Soeharto Ramai Dibahas Netizen, Berikut Profilnya
Advertisement
Advertisement