Advertisement
Daftar Lengkap UMP 6 Provinsi di Jawa, Jateng dan Jabar Bersaing

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2023. Persentase kenaikan UMP berkisar 5-8 persen.
Dari enam provinsi yang berada di Pulau Jawa, Provinsi Jawa Tengah mencatatkan kenaikan UMP 2023 tertinggi secara persentase, yakni mencapai 8,01 persen. Namun, secara nilai kenaikan UMP di Jateng hanya sebesar Rp145.234, lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.
Advertisement
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935.
Menyusul Jawa Tengah, persentase kenaikan UMP Provinsi Jawa Barat mencapai 7,88 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil resmi menetapkan besaran UMP 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik Rp145.182,86 dibandingkan tahun lalu.
Kemudian, Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran kenaikan UMP mencapai 7,86 persen. Dengan demikian, besaran UMP daerah pimpinan Khofifah Indar Parawansa itu naik Rp148.676,88 menjadi Rp2.040.244 pada 2023.
Lalu, Pemerintah DI Yogyakarta menetapkan besaran UMP 2023 naik menjadi Rp1.981.782. Besaran itu naik 7,65 persen atau Rp140.866,47 dibandingkan UMP 2022 yang mencapai Rp1.840.915,53.
BACA JUGA: 10 Film Pendek Hasil Kompro Tayang Perdana di JAFF 2022
Sementara itu, kenaikan UMP Provinsi Banten ditetapkan sebesar 6,4 persen atau Rp160.076,89 pada 2023, yakni menjadi Rp2.661.280, dari sebelumnya sebesar Rp 2.501.203,11 pada tahun lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP pada 2023 adalah sebesar Rp4.900.000. Angka ini naik 5,6 persen atau Rp258.146 bila dibandingkan dengan UMP tahun lalu. Saat ini, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi di Pulau Jawa.
Daftar lengkap UMP 6 Provinsi di Pulau Jawa:
1. UMP Jawa Tengah
Rp1.812.935 (2022)
Rp1.958.169 (2023)
Kenaikan: Rp145.234 (8,01 persen)
2. UMP Jawa Barat
Rp 1.841.487,31 (2022)
Rp1.986.670,17 (2023)
Kenaikan: Rp145.182,86 (7,88 persen)
3. UMP Jawa Timur
Rp1.891.567,12 (2022)
Rp2.040.244 (2023)
Kenaikan: Rp148.676,88 (7,86 persen)
4. UMP DI Yogyakarta
Rp 1.840.915,53 (2022)
Rp1.981.782 (2023)
Kenaikan: Rp140.866,47 (7,65 persen)
5. UMP Banten
Rp 2.501.203,11 (2022)
Rp2.661.280 (2023)
Kenaikan: Rp160.076,89 (6,4 persen)
6. UMP DKI Jakarta
Rp4.641.854 (2022)
Rp4.900.000 (2023)
Kenaikan: Rp258.146
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement