Advertisement
Benarkah Ada Tren Gelombang PHK? Sri Mulyani Jawab dengan Data Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa data penerimaan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21, yakni pajak dari kalangan pekerja, mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan isu pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang terjadi akhir-akhir ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022). Dia memaparkan data APBN per Oktober 2022 secara rinci, baik dari sisi penerimaan maupun belanja, termasuk penerimaan pajak.
Advertisement
Dia memaparkan bahwa hingga Oktober 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.448,2 triliun. Jumlahnya tumbuh 51,8 persen (year-on-year/YoY) dan telah mencapai 97,5 persen dari target.
PPh 21 atau pajak dari penghasilan orang pribadi berkontribusi 9,9 persen terhadap total penerimaan pajak, sehingga nilainya berkisar Rp143,3 triliun. Penerimaan PPh 21 pada Januari—Oktober 2022 itu tumbuh hingga 21 persen (YoY).
Berdasarkan perhitungan itu, penerimaan PPh 21 pada kurun Januari—Oktober 2021 berarti berkisar Rp118,4 triliun. Kinerja PPh 21 pada tahun lalu itu tercatat hanya tumbuh 2,7 persen (YoY).
Sri Mulyani menyebut bahwa tren penerimaan pajak dari para karyawan yang tumbuh hingga 21 persen menjadi tidak sejalan dengan gonjang-ganjing mengenai PHK massal. Alasannya, menurut Sri Mulyani, setoran pajak yang meningkat menunjukkan bahwa para pekerja tetap bekerja dan perpenghasilan.
"Memang ini menjadi agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21 persen berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan, dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21," ujar Sri Mulyani pada Kamis (24/11/2022).
Pada Oktober 2022 saja, penerimaan PPh 21 tumbuh 17,4 persen (YoY). Sri Mulyani melihat hal tersebut menunjukkan penghasilan para tenaga kerja secara akumulatif berarti meningkat, karena setoran pajaknya pun naik secara tahunan.
"Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," katanya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Tol Boyolali, 3 Orang Meninggal, Salah Satunya Akan Menikah Bulan Depan
PHK terjadi dalam beberapa waktu terakhir di berbagai sektor usaha. Para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, dilaporkan terkena PHK sebagai imbas dari kondisi ekonomi global yang berpengaruh ke permintaan ekspor.
Selain itu, PHK di sektor teknologi pun melanda sejumlah perusahaan. Misalnya, PT Shopee Indonesia melakukan PHK terhadap 3 persen karyawannya pada September 2022, lalu PT Goto Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) melakukan PHK terhadap 12 persen dari total pekerja pada November 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
- ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement