Advertisement
DIY Ingin Terapkan Demokrasi Modern, seperti Apa Bentuknya?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY berjanji menerapkan model demokrasi modern dimana pemerintah menempatkan diri sebagai fasilitator bagi warganya, khususnya generasi muda.
"Sesungguhnya pemerintah daerah hanya akan menjadi fasilitator terhadap aktivitas dari generasi muda yang tentunya selama ini juga sudah memberikan andil kepada DIY," ujar Baskara Aji dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Sabtu (12/11/2022).
Salah satu ciri demokrasi modern adalah tidak banyak peraturan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah, kata Aji saat dialog "Reaktualisasi Nilai-Nilai Kepahlawanan di Mata Generasi Muda untuk Menyongsong Jogja Masa Depan" di Yogyakarta, Jumat (11/11/2022) malam.
Dalam demokrasi modern, kata dia, pemerintah lebih banyak menjadi fasilitator, sehingga warganya bisa melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas tanpa terbelenggu oleh aturan.
"Itulah janji kami, kami tidak akan terlalu banyak mengatur atau menerbitkan peraturan," ucap dia.
Dengan memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkreasi, berinovasi, dan mengisi kehidupan, menurut dia, Yogyakarta bisa menjadi daerah yang modern dan dibanggakan oleh Indonesia.
Sekda DIY juga meminta para pemuda di provinsi ini mampu meneladani perjuangan KGPAA Paku Alam VIII yang belum lama ditetapkan pemerintah sebagai pahlawan nasional.
BACA JUGA: Gedung Sekolah Ambruk yang Tewaskan Siswa di Gunungkidul Dibangun Tak Sesuai Prosedur
Advertisement
"Gelar pahlawan ini menyusul dari yang sudah diberikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang dua-duanya pernah menjabat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Beliau berdua punya jasa bagi republik ini dan saya berharap generasi muda tidak meninggalkan jejak langkah generasi pendahulu," ujarnya.
Untuk mewujudkan DIY yang lebih baik, Aji pun mengajak para generasi muda untuk bersama merasa bertanggung jawab, dengan merasa memiliki DIY.
Pesan itu, menurutnya, tidak hanya berlaku bagi warga asli tapi juga warga luar daerah yang berada di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement