Advertisement
DIY Ingin Terapkan Demokrasi Modern, seperti Apa Bentuknya?
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY berjanji menerapkan model demokrasi modern dimana pemerintah menempatkan diri sebagai fasilitator bagi warganya, khususnya generasi muda.
"Sesungguhnya pemerintah daerah hanya akan menjadi fasilitator terhadap aktivitas dari generasi muda yang tentunya selama ini juga sudah memberikan andil kepada DIY," ujar Baskara Aji dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Sabtu (12/11/2022).
Salah satu ciri demokrasi modern adalah tidak banyak peraturan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah, kata Aji saat dialog "Reaktualisasi Nilai-Nilai Kepahlawanan di Mata Generasi Muda untuk Menyongsong Jogja Masa Depan" di Yogyakarta, Jumat (11/11/2022) malam.
Dalam demokrasi modern, kata dia, pemerintah lebih banyak menjadi fasilitator, sehingga warganya bisa melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas tanpa terbelenggu oleh aturan.
"Itulah janji kami, kami tidak akan terlalu banyak mengatur atau menerbitkan peraturan," ucap dia.
Dengan memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkreasi, berinovasi, dan mengisi kehidupan, menurut dia, Yogyakarta bisa menjadi daerah yang modern dan dibanggakan oleh Indonesia.
Sekda DIY juga meminta para pemuda di provinsi ini mampu meneladani perjuangan KGPAA Paku Alam VIII yang belum lama ditetapkan pemerintah sebagai pahlawan nasional.
BACA JUGA: Gedung Sekolah Ambruk yang Tewaskan Siswa di Gunungkidul Dibangun Tak Sesuai Prosedur
Advertisement
"Gelar pahlawan ini menyusul dari yang sudah diberikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang dua-duanya pernah menjabat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Beliau berdua punya jasa bagi republik ini dan saya berharap generasi muda tidak meninggalkan jejak langkah generasi pendahulu," ujarnya.
Untuk mewujudkan DIY yang lebih baik, Aji pun mengajak para generasi muda untuk bersama merasa bertanggung jawab, dengan merasa memiliki DIY.
Pesan itu, menurutnya, tidak hanya berlaku bagi warga asli tapi juga warga luar daerah yang berada di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
Advertisement
Libur Natal dan Tahun Baru, Jip Wisata Merapi Kebanjiran Order
Advertisement
Mengenal Coolcation dan Star Bathing, Cara Berwisata yang Bakal Tren Tahun Depan
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Program Pendidikan Dokter Spesialis
- Garuda Indonesia Group Terbangkan 77.500 Penumpang di Puncak Keberangkatan Libur Natal dan Tahun Baru
- Ketua PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo Merespons Kabar Penetapan Tersangka Hasto
- Erick Thohir: Merger 47 Perusahaan BUMN Butuh Waktu
- Kemenag Luncurkan Panduan Pengelolaan Zakat dan Wakaf
- Napi Eks Jamaah Islamiyah Segera Didata Agar Bisa Bebas Bersyarat
- Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap, Jubir KPK: Kami Cek Dulu
Advertisement
Advertisement