Advertisement
DIY Ingin Terapkan Demokrasi Modern, seperti Apa Bentuknya?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji menyatakan Pemda DIY berjanji menerapkan model demokrasi modern dimana pemerintah menempatkan diri sebagai fasilitator bagi warganya, khususnya generasi muda.
"Sesungguhnya pemerintah daerah hanya akan menjadi fasilitator terhadap aktivitas dari generasi muda yang tentunya selama ini juga sudah memberikan andil kepada DIY," ujar Baskara Aji dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Sabtu (12/11/2022).
Salah satu ciri demokrasi modern adalah tidak banyak peraturan yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah, kata Aji saat dialog "Reaktualisasi Nilai-Nilai Kepahlawanan di Mata Generasi Muda untuk Menyongsong Jogja Masa Depan" di Yogyakarta, Jumat (11/11/2022) malam.
Dalam demokrasi modern, kata dia, pemerintah lebih banyak menjadi fasilitator, sehingga warganya bisa melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas tanpa terbelenggu oleh aturan.
"Itulah janji kami, kami tidak akan terlalu banyak mengatur atau menerbitkan peraturan," ucap dia.
Dengan memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkreasi, berinovasi, dan mengisi kehidupan, menurut dia, Yogyakarta bisa menjadi daerah yang modern dan dibanggakan oleh Indonesia.
Sekda DIY juga meminta para pemuda di provinsi ini mampu meneladani perjuangan KGPAA Paku Alam VIII yang belum lama ditetapkan pemerintah sebagai pahlawan nasional.
BACA JUGA: Gedung Sekolah Ambruk yang Tewaskan Siswa di Gunungkidul Dibangun Tak Sesuai Prosedur
Advertisement
"Gelar pahlawan ini menyusul dari yang sudah diberikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang dua-duanya pernah menjabat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Beliau berdua punya jasa bagi republik ini dan saya berharap generasi muda tidak meninggalkan jejak langkah generasi pendahulu," ujarnya.
Untuk mewujudkan DIY yang lebih baik, Aji pun mengajak para generasi muda untuk bersama merasa bertanggung jawab, dengan merasa memiliki DIY.
Pesan itu, menurutnya, tidak hanya berlaku bagi warga asli tapi juga warga luar daerah yang berada di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Dalam Tiga Bulan Ada Penambahan 77 Kasus HIV di Sleman, Terbanyak di Mlati dan Depok
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Investigasi Penyebab Kapal Tunu Tenggelam Diserahkan ke KNKT
Advertisement
Advertisement