Advertisement
BREAKING NEWS: Hakim Agung MA Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Ada (tersangka baru)," demikian informasi yang dihimpun di KPK saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Rabu (9/11/2022).
Advertisement
Tersangka baru tersebut merupakan Hakim Agung MA. Belum diketahui secara pasti berapa Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru di perkara ini.
"Temannya (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung juga," tulis informasi tersebut.
Bisnis telah mencoba menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Hanya saja belum dijawab sampai berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, KPK sempat menyita sejumlah dokumen putusan usai melakukan penggeledahan di ruangan dua Hakim Agung dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Dokumen putusan ini terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Ali mengatakan KPK masih melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Barang bukti itu, kata Ali akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka.
BACA JUGA: Atap Ambruk dan Tewaskan Siswa di Gunungkidul, Berapa Anggaran Pemerintah untuk Perbaikan Sekolah?
Sebelumnya, KPK mengaku melakukan penggeledahan di Kantor Mahkamah Agung (MA). Adapun, tempat yang digeledah tersebut yakni ruangan milik hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.
"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Adapun, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022.
Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.
Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Bantul Nataru 2025 Menurun, Parangtritis Terfavorit
- Lagu Viral Tak Diberi Tulang Lagi Disebut Hoaks AI oleh Kuburan
- Jadwal KRL Jogja Solo, Selasa 6 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Selasa 6 Januari 2026
- Aturan Baru Visa AS 2026, 13 Negara Wajib Jaminan Rp235 Juta
- Apple Fokus AI di iOS 27, iPhone Lipat Disiapkan 2027
- Ujian Berat Jafar/Felisha di Hari Pembuka Malaysia Open 2026
Advertisement
Advertisement




