Advertisement
Prabowo Subianto Senang Neh...MK Izinkan Menteri Jadi Capres Tanpa Harus Mundur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).
"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Menurutnya, status menteri yang merupakan pembantu presiden, hanya perlu meminta izin kepada atasannya jika akan maju di pilpres.
Selain itu, Dasco beralasan bahwa masa kampanye capres-cawapres hanya berlangsung selama 3 bulan dan tak harus dilakukan secara fisik.
Dengan demikian, dia merasa masyarakat tak perlu khawatir kerja-kerja kementerian akan terganggu hanya karena kampanye Pilpres.
"Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," jelasnya.
BACA JUGA: Satker PJN: Banyak Titik Titik Rawan Longsor di Jalur Patuk-Piyungan Belum Bertalut
Sebelumnya, MK memutuskan seorang menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 sendiri memang mengharuskan seorang menteri mundur dahulu dari jabatannya jika ingin jadi capres atau cawapres. Meski begitu, dalam petitum Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang diunggah dalam situs MK pada Senin (31/10/2022), frasa menteri dihapus.
Gerindra sendiri memang sudah mendeklarasikan ketua umumnya yang juga menteri pertahanan, Prabowo Subianto, untuk maju sebagai capres usungan partai pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement