Advertisement
Prabowo Subianto Senang Neh...MK Izinkan Menteri Jadi Capres Tanpa Harus Mundur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).
"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Menurutnya, status menteri yang merupakan pembantu presiden, hanya perlu meminta izin kepada atasannya jika akan maju di pilpres.
Selain itu, Dasco beralasan bahwa masa kampanye capres-cawapres hanya berlangsung selama 3 bulan dan tak harus dilakukan secara fisik.
Dengan demikian, dia merasa masyarakat tak perlu khawatir kerja-kerja kementerian akan terganggu hanya karena kampanye Pilpres.
"Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," jelasnya.
BACA JUGA: Satker PJN: Banyak Titik Titik Rawan Longsor di Jalur Patuk-Piyungan Belum Bertalut
Sebelumnya, MK memutuskan seorang menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 sendiri memang mengharuskan seorang menteri mundur dahulu dari jabatannya jika ingin jadi capres atau cawapres. Meski begitu, dalam petitum Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang diunggah dalam situs MK pada Senin (31/10/2022), frasa menteri dihapus.
Gerindra sendiri memang sudah mendeklarasikan ketua umumnya yang juga menteri pertahanan, Prabowo Subianto, untuk maju sebagai capres usungan partai pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Advertisement
Advertisement