Advertisement

Promo Desember

Prabowo Subianto Senang Neh...MK Izinkan Menteri Jadi Capres Tanpa Harus Mundur

Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 01 November 2022 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Prabowo Subianto Senang Neh...MK Izinkan Menteri Jadi Capres Tanpa Harus Mundur Gerindra Gembira, MK Izinkan Menteri Jadi Capres Tanpa Harus Mundur. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Achmad. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (1/11/2022).

Advertisement

Menurutnya, status menteri yang merupakan pembantu presiden, hanya perlu meminta izin kepada atasannya jika akan maju di pilpres.

Selain itu, Dasco beralasan bahwa masa kampanye capres-cawapres hanya berlangsung selama 3 bulan dan tak harus dilakukan secara fisik.

Dengan demikian, dia merasa masyarakat tak perlu khawatir kerja-kerja kementerian akan terganggu hanya karena kampanye Pilpres.

"Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," jelasnya.

BACA JUGA: Satker PJN: Banyak Titik Titik Rawan Longsor di Jalur Patuk-Piyungan Belum Bertalut

Sebelumnya, MK memutuskan seorang menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).

Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 sendiri memang mengharuskan seorang menteri mundur dahulu dari jabatannya jika ingin jadi capres atau cawapres. Meski begitu, dalam petitum Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang diunggah dalam situs MK pada Senin (31/10/2022), frasa menteri dihapus.

Gerindra sendiri memang sudah mendeklarasikan ketua umumnya yang juga menteri pertahanan, Prabowo Subianto, untuk maju sebagai capres usungan partai pada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Selama Libur Nataru Berlaku 22 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025

Jogja
| Minggu, 22 Desember 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement