Advertisement
Prabowo Subianto Senang Neh...MK Izinkan Menteri Jadi Capres Tanpa Harus Mundur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang menteri tetap menjabat meski maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).
"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu, tentunya dengan seizin presiden," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (1/11/2022).
Advertisement
Menurutnya, status menteri yang merupakan pembantu presiden, hanya perlu meminta izin kepada atasannya jika akan maju di pilpres.
Selain itu, Dasco beralasan bahwa masa kampanye capres-cawapres hanya berlangsung selama 3 bulan dan tak harus dilakukan secara fisik.
Dengan demikian, dia merasa masyarakat tak perlu khawatir kerja-kerja kementerian akan terganggu hanya karena kampanye Pilpres.
"Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," jelasnya.
BACA JUGA: Satker PJN: Banyak Titik Titik Rawan Longsor di Jalur Patuk-Piyungan Belum Bertalut
Sebelumnya, MK memutuskan seorang menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang merupakan pengabulan permohonan Partai Garuda terhadap uji materi Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 (UU Pemilu).
Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 sendiri memang mengharuskan seorang menteri mundur dahulu dari jabatannya jika ingin jadi capres atau cawapres. Meski begitu, dalam petitum Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, yang diunggah dalam situs MK pada Senin (31/10/2022), frasa menteri dihapus.
Gerindra sendiri memang sudah mendeklarasikan ketua umumnya yang juga menteri pertahanan, Prabowo Subianto, untuk maju sebagai capres usungan partai pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Gunungkidul Akan Perluas Jangkauan Layanan Bus Sekolah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement