Advertisement
Bos Waroeng SS Bakal Jelaskan soal Potong Gaji Karyawan Penerima BSU ke Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera melakukan pemanggilan atas tindakan Waroeng SS terkait pemotongan gaji pegawai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kemenaker mengerahkan dua Ditjen sekaligus, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3).
Advertisement
Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemenaker, Haiyani Rumondang menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengambil langkah pemeriksaan terhadap Waroeng SS yang bermarkas di D.I. Yogyakarta.
“Kami sudah koordinasikan dengan Disnaker Daerah melalui Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker. Disnaker DIY akan mengambil langkah karena menjadi ranah Pengawas Ketenagakerjaan DIY,” kata Haiyani, Senin (31/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, dalam surat edaran milik Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, pemilik menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan dengan pemotongan gaji. Untuk itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pemotongan gaji penerima BSU demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kemenaker maupun Disnaker soal penindaklanjutan keputusan yang dia buat.
“Belum ada surat resmi, mungkin karena Sabtu Minggu libur. Mungkin hari ini atau besok akan ada surat pemanggilannya. Saya sangat siap, langsung akan datang,” ujarnya, Senin (31/10/2022).
Penyaluran BSU yang tidak merata dinilai menyebabkan kecemburuan dan ketidakadilan. Yoyok mengungkapkan terdapat pegawainya yang mendapat BSU, padahal memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
BACA JUGA: Hakim Ingatkan ART Ferdy Sambo: Kalau Bohong, Bisa Dipidana!
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, salah satu syarat mendapatkan BSU yakni mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Lebih lanjut, Yoyok menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya. Terlihat pada penyaluran BSU tahun lalu, pihaknya bahkan memberikan bantuan setara BSU bagi pegawainya yang tidak menerima BSU.
Sementara itu, mengingat bisnisnya pada pandemi Covid-19 masih berjuang menuju posisi normal, maka pihaknya memutuskan pada tahun ini untuk melakukan pemotongan tersebut. Sebelum mengambil kebijakan tersebut, Yoyok mengaku telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pegawainya.
“Belum ada pegawai yang menyampaikan keluhan langsung kepada saya. Kami sudah pahamkan kepada personel WSS, tidak ada masalah. Kali ini mungkin ada yang belum paham dan tidak terima, tetapi langsung disebar di medsos,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Puluhan Hektare Lahan Pertanian di Lumajang Rusak Diterjang Banjir Lahar Semeru
- Di Tengah Kenaikan Tarif Cukai, Sampoerna Raih Laba Rp8,1 Triliun di 2023
- Relawan Bolone Master Deklarasi Dukung Mas Dokter Fauzan Jadi Cabup Boyolali
- Kabar Duka, Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal di Usia 96 Tahun
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
Advertisement
Advertisement