Advertisement
Ini Ketentuan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Alat Kesehatan
Ilustrasi alat medis untuk memantau kesehatan di rumah - PinkVilla
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk alat kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenperin No. 31/2022 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Advertisement
Dalam beleid itu, ongkos produksi manufaktur alkes meliputi biaya untuk material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, dan pajak keluaran.
Kemudian, juga diatur bahwa kandungan dalam negeri (KDN) untuk masing-masing rincian biaya produksi aspek manufaktur dihitung berdasarkan komposisi sebagai berikut.
"Pertama, sebanyak 80 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya material langsung," seperti dikutip dari Permenperin No. 31/2022, Sabtu (29/10/2022).
Kedua, sebesar 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tenaga kerja langsung. Ketiga, 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
KDN untuk masing-masing rincian biaya produksi tersebut di atas ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
WFH ASN Sleman Mulai Dikaji, Layanan Publik Tetap Tatap Muka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Gempa Besar Picu Tsunami, Tim SAR Dikerahkan Penuh
- Jadwal Misa Trihari Suci dan Paskah 2026 Paroki se-DIY
- Listrik Padam Hari Ini: Sleman dan Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement
Advertisement








