Advertisement
Ini Ketentuan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Alat Kesehatan
Ilustrasi alat medis untuk memantau kesehatan di rumah - PinkVilla
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk alat kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenperin No. 31/2022 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Advertisement
Dalam beleid itu, ongkos produksi manufaktur alkes meliputi biaya untuk material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, dan pajak keluaran.
Kemudian, juga diatur bahwa kandungan dalam negeri (KDN) untuk masing-masing rincian biaya produksi aspek manufaktur dihitung berdasarkan komposisi sebagai berikut.
"Pertama, sebanyak 80 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya material langsung," seperti dikutip dari Permenperin No. 31/2022, Sabtu (29/10/2022).
Kedua, sebesar 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tenaga kerja langsung. Ketiga, 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
KDN untuk masing-masing rincian biaya produksi tersebut di atas ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Seusai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Bantul Pastikan Natal 2025 Aman, Damai, dan Kondusif
- Bangunan Parkir 2 Lantai Roboh di Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
- China Desak AS Berlaku Adil dalam Kesepakatan Penjualan TikTok
- PMI DIY Perkuat Layanan Nataru dengan 573 Personel Medis
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Banjir Bandang Terjang Tanjung Raya Agam, Puluhan Rumah Terdampak
- BNPB Terapkan Pola Kerja 18 Jam Percepat Huntara di Sumatera
Advertisement
Advertisement



