Advertisement
Ini Ketentuan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Alat Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk alat kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenperin No. 31/2022 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Advertisement
Dalam beleid itu, ongkos produksi manufaktur alkes meliputi biaya untuk material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, dan pajak keluaran.
Kemudian, juga diatur bahwa kandungan dalam negeri (KDN) untuk masing-masing rincian biaya produksi aspek manufaktur dihitung berdasarkan komposisi sebagai berikut.
"Pertama, sebanyak 80 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya material langsung," seperti dikutip dari Permenperin No. 31/2022, Sabtu (29/10/2022).
Kedua, sebesar 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tenaga kerja langsung. Ketiga, 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
KDN untuk masing-masing rincian biaya produksi tersebut di atas ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement