Advertisement
Ini Ketentuan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Alat Kesehatan
Ilustrasi alat medis untuk memantau kesehatan di rumah - PinkVilla
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk alat kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenperin No. 31/2022 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Advertisement
Dalam beleid itu, ongkos produksi manufaktur alkes meliputi biaya untuk material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, dan pajak keluaran.
Kemudian, juga diatur bahwa kandungan dalam negeri (KDN) untuk masing-masing rincian biaya produksi aspek manufaktur dihitung berdasarkan komposisi sebagai berikut.
"Pertama, sebanyak 80 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya material langsung," seperti dikutip dari Permenperin No. 31/2022, Sabtu (29/10/2022).
Kedua, sebesar 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tenaga kerja langsung. Ketiga, 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
KDN untuk masing-masing rincian biaya produksi tersebut di atas ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Surplus Beras, Petani Gunungkidul Pilih Simpan dalam Bentuk Gabah
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Terapkan Manajemen Talenta ASN Bersama BKN
- Kuota Impor Daging Sapi Swasta 2026 Hanya 30.000 Ton
- Dibarengi Latihan, Makanan Ini Bantu Membentuk Otot
- Cara Nonton Madura United vs PSIM Jogja Malam Ini Pukul 19.00 WIB
- Larangan Sampah Organik ke Depo, Ini yang Dilakukan Warga Panembahan
- KPK Jerat Yaqut dan Gus Alex, Kerugian Negara Kasus Haji Tunggu BPK
- RSUD Prambanan Rayakan HUT ke-16 dengan Fun Walk Bertema SIGAP
Advertisement
Advertisement



