Advertisement
Ini Ketentuan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Alat Kesehatan
Ilustrasi alat medis untuk memantau kesehatan di rumah - PinkVilla
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan aturan baru tentang penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk alat kesehatan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Permenperin No. 31/2022 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan TKDN Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro.
Advertisement
Dalam beleid itu, ongkos produksi manufaktur alkes meliputi biaya untuk material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan, dan pajak keluaran.
Kemudian, juga diatur bahwa kandungan dalam negeri (KDN) untuk masing-masing rincian biaya produksi aspek manufaktur dihitung berdasarkan komposisi sebagai berikut.
"Pertama, sebanyak 80 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya material langsung," seperti dikutip dari Permenperin No. 31/2022, Sabtu (29/10/2022).
Kedua, sebesar 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tenaga kerja langsung. Ketiga, 10 persen dari persentase nilai TKDN aspek manufaktur untuk biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
KDN untuk masing-masing rincian biaya produksi tersebut di atas ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk barang tingkat dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Apple Izinkan Toko Aplikasi Alternatif di Jepang, Komisi 5 Persen
- Menaker Yassierli: WFA 29 sampai 31 Desember Tak Kurangi Upah
- Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
- Amnesty Kecam Kepala Menteri Bihar Usai Tarik Hijab Perempuan di India
- Jawa Tengah Sumbang 57 Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
- Wanita Jepang Menikah dengan AI, Gunakan Kacamata AR
- Bupati Bantul Terbitkan SE Gemar, Ayah Wajib Ambil Rapor
Advertisement
Advertisement





