Puncak Lonjakan Kasus Covid-19 Subvarian XBB Diprediksi Januari 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memprediksi subvarian baru Omicron XBB akan memicu lonjakan kasus Covid-19 sejak akhir 2022. Puncak lonjakan kasus diperkirakan pada Januari 2023.
Wiku menerangkan bahwa, prediksi tersebut bahkan telah dikemukakan oleh sejumlah ahli asal Amerika Serikat (AS) hingga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Berbagai ahli di AS maupun WHO menyebut bahwa, subvarian XBB bisa memicu lonjakan kasus di akhir tahun dan puncaknya bulan Januari 2023," terang Wiku dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (28/10/2022).
Menurut Wiku, temuan subvarian XBB memang diduga sebagai penyebab dari melonjaknya kasus mingguan Covid-19 di sejumlah negara di Asia, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura.
Dalam dua minggu terakhir, ujar Wiku, kasus mingguan Covid-19 di Singapura bahkan naik hingga 34 persen. Adapun, lonjakan kasus secara signifikan juga terjadi di sejumlah negara di Eropa, seperti Jerman dan Perancis. "Lonjakan ini berkaitan dengan munculnya subvarian XBB di beberapa negara di dunia dan diprediksi akan menjadi subvarian penyebab kembalinya lonjakan kasus Covid-19," ujar Wiku.
BACA JUGA: Janji Iklim Tak Memadai, PBB Sebut Suhu Bumi Akan Naik 2,8 Derajat Celcius
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa, pihaknya juga telah mendeteksi penyebaran subvarian XBB di Indonesia. Hingga saat ini, setidaknya terdapat empat kasus Covid-19 yang disebabkan oleh subvarian XBB.
Kemenkes juga menduga bahwa, subvarian baru ini akan berpeluang menular lebih cepat jika dibandingkan dengan subvarian sebelumnya, yakni varian BA.5 dan BA.2. XBB diperkirakan 0,79 kali lebih cepat menyebabkan penularan dibandingkan varian BA.5 dan 0,46 kali varian BA.2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
- Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
- Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
- UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
Advertisement