Advertisement
Bharada E Sempat Minta Didampingi Rohaniawan, Begini Kondisinya
Terdakwa kasus pembunuhanBrigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer(Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali memaparkan kondisi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Wakil ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa kondisi dari Bharada E saat ini baik baik saja, dan Bharada E masih terus kooperatif dengan pihak LPSK.
Advertisement
“Kondisinya saat ini sehat saja ya, sejauh ini tidak ada gangguan baik psikis maupun rohani alhamdulillahnya baik-baik saja dan kooperatif saja dengan LPSK,” ujar Susi saat dihububgi wartawan, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Korban Tragedi Kanjuruhan ke-135 Meninggal Karena Alami Trauma Signifikan
Susi juga mengatakan bahwa Bharada E sempat meminta dipanggilkan rohaniawan untuk dirinya. Bahkan, sebelum sidang Bharada E meminta dihadirkan rohaniawan.
“Sebelum bersidang itu juga sehari sebelumnya dia (Bharada E) meminta untuk rohaniawan menguatkan hatinya,” papar Susi.
Diketahui, Justice Colabolator (JC) Bharada E sampai saat ini masih diuji oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus Bhadara E.
“Iya (JC Bharada E) karena tetap diuji, soal konsistensi dia (keterangan) diujinya dimana, ya di persidangan ini,” tutur Susi.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dari melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J.
Pembunuhan itu dilakukan oleh Bharada E bersama-sama dengan Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Bripka Ricky Rizal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
SMAN 1 Tanjungsari Juara Liga Pelajar Gunungkidul 2025
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Mediasi, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakati Perceraian
- Kejari Sleman Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Dana Hibah Pariwisata
- Kantor SAR Jogja Fokus Amankan Pantai Parangtritis Saat Nataru
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
Advertisement
Advertisement



