Polri Bentuk Timsus untuk Mengusut Produksi Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal Akut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan turut mengusut produksi obat sirop pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak dengan membentuk tim khusus atau timsus.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Advertisement
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tim bentukan Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama mendalami kejadian ini,” ujar Dedi kepada wartawan dikutip, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Anak Meninggal karena Gagal Ginjal Akut Meski Tak Konsumsi Obat, Begini Kata Dinkes DIY
Sebelumnya, Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menginformasikan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk melakukan pemantauan terkait obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
“Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan [terhadap obat sirup mengandung EG berlebih,” ujar Nurul saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022)
Sekadar informasi, Muhadjir Effendy meminta Kapolri Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak.
Permintaan kepada Kapolri disampaikan oleh Menko PMK setelah mengadakan Rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kemenkes, Kemendag, Kemenperin, dan BPPOM secara virtual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
- Yusril Sebut Pemulangan DPO kasus Judi Online dari Filipina Gunakan Perjanjian MLA
- Polri Sebut Telah Menindak 85 Influencer yang Promosikan Judi Online
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Catatan Hitam Pilkada, Pelajar Meninggal Dunia dalam Kericuhan Saat Kampanye Terbuka di Bima
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Advertisement