Advertisement
Bukan Hanya Obat Sirup, Vitamin Cair Juga Dilarang Dikonsumsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kemenkes telah melarang tenaga kesehatan meresepkan obat sirup cair dan juga penjualannya dilarang sementara di semua apotek di Indonesia.
Hal itu, menyusul risiko adanya pemicu gagal ginjal akut pada anak akibat senyawa yang ada dalam obat sirup.
Advertisement
Juru Bicara Kemenkes dr Sjahril menegaskan, bahwa semua obat berbentuk cair saat ini dilarang diresepkan atau dijual apotik selama pemeriksaan oleh Kemenkes, BPOM dan ahli farmakologi.
"Kemenkes telah meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan ini tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian tuntas, hal ini untuk menyelamatkan anak-anak," ujarnya dalam konferenso pers daring.
Dia menegaskan bahwa jenis obat-obatan yang dilarang bukan hanya jenis parasetamol yang selama ini ramai dibahas oleh masyarakat.
Melainkan, semua jenis obat sediaan berbentuk cair selain parasetamol.
BACA JUGA: Hendra Kurniawan Lihat Jenazah Brigadir J
"Sesuai dengan edaran yang diberikan adalah semua obat sirup atau cair karena diduga bukan kandungan obatnya saja tapi komponen lain yang menyebabkan bisa terjadi toksikasi," tegasnya.
Artinya jenis obat-obatan yang dilarang termasuk juga yang mengandung parasetamol, obat lambung cair, dan juga vitamin.
Sementara itu, spesialis penyakit dalam dr Adininggar mengatakan sesuai anjuran Kemenkes orang tua diminta menghindari dulu obat-obatan berbentuk sirup hingga hasil penelitiannya keluar.
Menurutnya, ini bukan masalah zat obatnya ya tapi pelarut yang diduga terkontaminasi zat etilen glikol. Semoga segera ada titik terang tentang ini.
"Saat ini, usaha yang terbaik adalah CEGAH SEBISA MUNGKIN ANAK JANGAN SAMPAI SAKIT, supaya tidak membutuhkan obat-obatan. Nanti sy akan berkolaborasi dengan beberapa teman dokter untuk memberi solusi alternatif apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi anak-anak yang sedang sakit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement