13 Bank Tutup hingga September 2026, Ada dari DIY dan Jawa Tengah
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Obat sirup cair
Harianjogja.com, JAKARTA - Kemenkes telah melarang tenaga kesehatan meresepkan obat sirup cair dan juga penjualannya dilarang sementara di semua apotek di Indonesia.
Hal itu, menyusul risiko adanya pemicu gagal ginjal akut pada anak akibat senyawa yang ada dalam obat sirup.
Juru Bicara Kemenkes dr Sjahril menegaskan, bahwa semua obat berbentuk cair saat ini dilarang diresepkan atau dijual apotik selama pemeriksaan oleh Kemenkes, BPOM dan ahli farmakologi.
"Kemenkes telah meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan ini tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai hasil penelitian tuntas, hal ini untuk menyelamatkan anak-anak," ujarnya dalam konferenso pers daring.
Dia menegaskan bahwa jenis obat-obatan yang dilarang bukan hanya jenis parasetamol yang selama ini ramai dibahas oleh masyarakat.
Melainkan, semua jenis obat sediaan berbentuk cair selain parasetamol.
BACA JUGA: Hendra Kurniawan Lihat Jenazah Brigadir J
"Sesuai dengan edaran yang diberikan adalah semua obat sirup atau cair karena diduga bukan kandungan obatnya saja tapi komponen lain yang menyebabkan bisa terjadi toksikasi," tegasnya.
Artinya jenis obat-obatan yang dilarang termasuk juga yang mengandung parasetamol, obat lambung cair, dan juga vitamin.
Sementara itu, spesialis penyakit dalam dr Adininggar mengatakan sesuai anjuran Kemenkes orang tua diminta menghindari dulu obat-obatan berbentuk sirup hingga hasil penelitiannya keluar.
Menurutnya, ini bukan masalah zat obatnya ya tapi pelarut yang diduga terkontaminasi zat etilen glikol. Semoga segera ada titik terang tentang ini.
"Saat ini, usaha yang terbaik adalah CEGAH SEBISA MUNGKIN ANAK JANGAN SAMPAI SAKIT, supaya tidak membutuhkan obat-obatan. Nanti sy akan berkolaborasi dengan beberapa teman dokter untuk memberi solusi alternatif apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi anak-anak yang sedang sakit," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.