Advertisement
Kemarin Ferdy Sambo dkk, Hari Ini Giliran Bharada E yang Disidang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yoshua (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana Bharada E akan digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Advertisement
“Sesuai jadwal [Selasa],” ujar Djuyamto saat dihubungi Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Selasa (18/10/2022).
Sidang pembacaan dakwaan Bharada E, kata Djuyamto, akan berlangsung secara terbuka sama seperti sidang keempat terdakwa yang digelar pada hari lalu.
Baca juga: Ferdy Sambo Didakwa Merencanakan Pembunuhan Brigadir J
Kendati terbuka untuk umum, namun pihak PN Jaksel berencana membatasi jumlah pengunjung dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
"Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).
Sekadar informasi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Korban Ledakan Amunisi Bogor Mendiang Kolonel Cpl Antonius Hermawan Dikenal Supel dan Cerdas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
- Presiden Prancis Emmanuel Macron Dituduh Pakai Narkoba Saat ke Ukraina, Ini Tanggapan Kantor Kepresidenan
Advertisement