Jokowi Beri Jawaban soal Isu Pencopotan Kapolri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab rumor soal pencopotan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyusul Tragedi Kanjuruhan. Jokowi menegaskan Listyo Sigit masih menduduki posisi tertinggi Polri.
"Saya melihat polisi masih bekerja keras untuk membantu masyarakat, melayani masyarakat," ujarnya di Kantor Pos KCU Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/10/2022).
Hal ini dia sampaikan saat ditanyakan mengenai isu pencopotan Listyo Sigit Prabowo akibat Polri yang sedang menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
"Kapolrinya masih Pak Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.
Sorotan dimulai dari kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Sorotan lainnya adalah Tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, lantaran polisi lalai menembakkan gas air mata ke arah tribune penonton.
Di sisi lain, Jokowi malah memberi sinyal akan ada rencana perombakan (reshuffle) Kabinet Indonesia Maju seusai Partai Nasdem mendeklarasikan capresnya.
"Rencana selalu ada, pelaksanaan nanti diputuskan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi sukarelawan Jokowi membuat surat terbuka. Mereka mendesak Jokowi untuk mencopot tiga orang menteri asal Partai Nasdem. Sukarewalan tidak terima dengan keputusan Nasdem mengusung Anies Baswedan sebagai capres yang dinilai memainkan politik identitas saat memenangi Pilkada DKI 2017.
Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate pun menilai reshuffle kabinet merupakan kewenangan presiden sehingga sukarelawan tidak seharusnya mendorong Presiden untuk melakukan hal tersebut.
"Hal-hal yang substantif saja, apalagi yang terkait dengan kewenangan-kewenangan melalui konstitusi, apalagi yang berkaitan dengan kewenangan prerogatif presiden, kok malah ikut campur?" katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Tentang Asuransi Kesehatan Karyawan, Apa Pengertian dan Manfaatnya bagi Perusahaan?
- Kekayaan Calon Hakim Agung Khusus Pajak Berharta Rp51 M jadi Sorotan Warga
- Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?
- UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
- Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan hingga Benny K. Harman Buka-bukaan Soal Transaksi Mencurigakan
- Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Begini Kiat Dapat Bantuan Rp4,2 Juta
- Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disindir KPK
Advertisement