Advertisement
Nenek di Klaten Pakai Uang Ganti Rugi Tol Jogja Solo untuk Jalan-Jalan Bersama Cucu
Warga pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan mengurus administrasi pencairan uang ganti rugi di kantor Desa Prawatan, Selasa (11/10/2022). - JIBI/Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Seorang nenek di Klaten memperoleh ganti rugi Tol Jogja Solo senilai Rp2,8 juta. Uang itu akan dia gunakan untuk jalan-jalan bersama cucu.
Sri Badawiyah, 64, warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan mengaku senang setelah mengetahui sawahnya yang hanya 3 meter persegi dibebaskan pemerintah untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Rasa senang Sri Badawiyah lantaran sawah seluas 800 meter persegi tetap bisa ditanami dan diwariskan ke anak-cucu.
Advertisement
Sri Badawiyah menjadi salah satu dari puluhan warga Prawatan pemilik 22 bidang lahan yang menerima uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah pembangunan jalan tol Solo-Jogja. Proses pembayaran UGR dilakukan di kantor Desa Prawatan, Selasa (11/10/2022).
Sri Badawiyah menerima uang ganti rugi Rp2,8 juta, nilai terkecil dibandingkan warga lainnya yang menerima uang ganti rugi mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Luas sawah milik Sri Badawiyah yang terdampak tol paling kecil dibandingkan bidang lahan lainnya.
Nenek itu menceritakan awalnya 800 meter persegi sawah milik dia bakal diterjang proyek jalan tol Solo-Jogja.
“Tetapi ternyata hanya 3 meter persegi. Mboten kecewa. Justru alhamdulillah. Sawahnya masih bisa digarap dan turun temurun untuk anaknya,” kata nenek yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga saat ditemui seusai menerima UGR di kantor Desa Prawatan.
Ditanya penggunaan UGR setelah cair, Sri Badawiyah tertawa. Dia berencana menggunakan uang itu untuk jalan-jalan dengan anak dan cucunya mendatangi rumah kerabat serta ziarah ke leluhur.
Camat Jogonalan, Sutopo, mengatakan hingga kini proses pembebasan lahan pembangunan jalan tol Solo-Jogja di wilayah Jogonalan berjalan lancar.
“Saya menekankan dan mengingatkan dua hal kepada saudara yang menerima UGR. Kalau sertifikat masih hak bersama, pembagiannya bisa dirembuk baik-baik agar tidak timbul permasalahan dan kerukunan agar tetap terjalin,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 31 Oktober 2025
- Pohon Tumbang Timpa Rumah di Srandakan Bantul, Nihil Korban
- Mitigasi Longsor, BPBD Kulonprogo Imbau Warga Pasang Talang
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- Pemuda Diamankan Polsek Sleman Usai Aniaya Pengendara dengan Celurit
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 31 Okt 2025
- ADD Sleman Naik Rp7 M, Siltap Lurah & Pamong Dikerek
Advertisement
Advertisement




