Advertisement

Catat! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Widya Islamiati
Kamis, 06 Oktober 2022 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Catat! Ini Daftar Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - BPJS kesehatan sebagai layanan jaminan kesehatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Indonesia baru baru ini ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa warganet membuat video memperagakan pelayanan tenaga administrasi di fasilitas kesehatan yang membedakan kualitas pelayanan tergantung jenis pembayaran.

Dalam video-video tersebut diperagakan, seseorang yang membayar dengan uang pribadi diperlakukan dengan ramah dan baik. Seseorang yang membayar dengan asuransi pribadi diperlakukan dengan biasa saja dan seseorang yang membayar dengan BPJS diperlakukan dengan tidak ramah. 

Advertisement

Warganet kemudian ramai-ramai mengomentari video-video tersebut, dan mengatakan hal tersebut sesuai dengan pengalaman warganet. Padahal jenis pengobatan yang dibutuhkan adalah jenis pengobatan yang ditanggung oleh BPJS. 

BACA JUGA: Komnas HAM: Tak Ada Aremania yang Serang Pemain Persebaya saat Tragedi Kanjuruhan

Lantas, jenis pengobatan apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS? 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, ada 21 pelayanan yang tidak dijamin oleh BPJS.

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Produksi Ikan Tangkapan dan Budi Daya di Gunungkidul Hanya Naik Tipis

Gunungkidul
| Selasa, 19 Maret 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement