Advertisement
BPOM Tarik 41 Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Mengandung Kimia
ilustrasi - bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat yang membeli produk kesehatan melalui e-commerce perlu berhati-hati supaya tidak tertipu. Sebab bisa jadi barang yang dipesan termasuk golongan obat ilegal.
Bertransaksi dengan platform e-commerce memang mudah, tetapi perlu kejelian dan kehati-hatian agar mendapatkan produk yang dimaksud.
Advertisement
Ketua Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan, Reri Indriani mengungkapkan, hasil pengawasan obat tradisional di Indonesia periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 menemukan setidaknya ada 41 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
"Terdapat temuan produk yang membahayakan kesehatan masyarakat sebanyak, yaitu sebanyak 41 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dari 3221 item," ungkap Reri melalui konferensi pers virtual pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Diminta Mundur, Iwan Bule Justru Minta Masyarakat Baca Regulasi
Selain itu, Reri juga menyebut BPOM temukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya dari total temuan seluruh balai besar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari produk-produk yang telah ditarik oleh BPOM, kandungan yang mendominasi adalah sildenafil yang diklaim sebagai salah penambah stamina pria. Disusul oleh kandungan BKO deksametason, parasetamol, fenilbutason pada kolam pegal linu.
"Selanjutnya di nomor tiga, adalah penambahan efedrin dan pseudoefedrin pada klaim yang tidak tepat pada pencegahan serta penyembuhan gejala Covid-19 yaitu, batuk dan sakit tenggorokan," Kata Reri.
BPOM mengaku telah melakukan penarikan produk substandar yang membahayakan masyarakat, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku usahanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zakat ASN Sleman Rp13,2 Miliar, Dukung Program Masjid Ramah Pemudik
- Arus Mudik Tol Jogja-Solo Diprediksi Memuncak 18 Maret 2026
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Hipertensi Dominasi Temuan Cek Kesehatan Gratis di Kulonprogo
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
- Polisi Bongkar Peredaran Pil Sapi di Sewon Bantul, Ribuan Butir Disita
Advertisement
Advertisement









