Advertisement
Ibu di Sragen Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Sedang Tidur, Ternyata Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN - Polres Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri di Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).
Pelaku Suwarni, 64, warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen tega membunuh anaknya sendiri, Supriyanto, 40, saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.
Advertisement
Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan pelaku tega melakukan aksi keji tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian.
BACA JUGA: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Keamanan dan Mitigasi Stadion Perlu Dievaluasi Total
Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
"Pelaku yang merupakan ibu kandung korban sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri. Anak ini tidak patuh dengan orang tua. Sehingga, pelaku berniat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri," ucap dia, Selasa.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengucapkan selamat jalan kepada anaknya yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.
Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak delapan kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.
Setelah mendapatkan laporan langsung, polisi menangkap pelaku dan kemudian memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah ponsel, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Saat ini, pelaku berada di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement