Advertisement

Ibu di Sragen Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Sedang Tidur, Ternyata Ini Alasannya

Newswire
Selasa, 04 Oktober 2022 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Ibu di Sragen Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Sedang Tidur, Ternyata Ini Alasannya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN - Polres Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri di Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).

Pelaku Suwarni, 64, warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen tega membunuh anaknya sendiri, Supriyanto, 40, saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.

Advertisement

Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan pelaku tega melakukan aksi keji tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian.

BACA JUGA: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Keamanan dan Mitigasi Stadion Perlu Dievaluasi Total

Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.

"Pelaku yang merupakan ibu kandung korban sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri. Anak ini tidak patuh dengan orang tua. Sehingga, pelaku berniat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri," ucap dia, Selasa.

Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengucapkan selamat jalan kepada anaknya yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.

Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak delapan kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.

Setelah mendapatkan laporan langsung, polisi menangkap pelaku dan kemudian memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah ponsel, tikar, dan tali serta tangga bambu.

Saat ini, pelaku berada di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement