Advertisement
Ibu di Sragen Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Sedang Tidur, Ternyata Ini Alasannya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN - Polres Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri di Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).
Pelaku Suwarni, 64, warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen tega membunuh anaknya sendiri, Supriyanto, 40, saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.
Advertisement
Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan pelaku tega melakukan aksi keji tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian.
BACA JUGA: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Keamanan dan Mitigasi Stadion Perlu Dievaluasi Total
Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
"Pelaku yang merupakan ibu kandung korban sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri. Anak ini tidak patuh dengan orang tua. Sehingga, pelaku berniat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri," ucap dia, Selasa.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengucapkan selamat jalan kepada anaknya yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.
Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak delapan kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.
Setelah mendapatkan laporan langsung, polisi menangkap pelaku dan kemudian memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah ponsel, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Saat ini, pelaku berada di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul Hari Ini, Jumat 24 Okt
- Lionel Messi Perpanjang Kontrak dengan Inter Miami hingga 2028
- DLH Klaim Kualitas Air Sungai di Bantul Masih Baik
- Jurnalis di Jogja Dibekali Workshop Artificial Intelligence
- Musim Hujan, Warga Diminta Waspadai Keberadan Hewan Berbisa di Rumah
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 24 Okt 2025
- Hasil Liga Europa, Lille 3-4 PAOK, Calvin Verdonk Cetak Assist
Advertisement
Advertisement



