Advertisement
Ibu di Sragen Tega Habisi Nyawa Anaknya yang Sedang Tidur, Ternyata Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN - Polres Sragen mengungkap kasus ibu yang tega membunuh anak kandung sendiri di Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa (4/10/2022).
Pelaku Suwarni, 64, warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen tega membunuh anaknya sendiri, Supriyanto, 40, saat sedang tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.
Advertisement
Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan pelaku tega melakukan aksi keji tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian.
BACA JUGA: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Keamanan dan Mitigasi Stadion Perlu Dievaluasi Total
Selain itu, kata Wakapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
"Pelaku yang merupakan ibu kandung korban sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri. Anak ini tidak patuh dengan orang tua. Sehingga, pelaku berniat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri," ucap dia, Selasa.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat mengucapkan selamat jalan kepada anaknya yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah.
Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak delapan kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.
Setelah mendapatkan laporan langsung, polisi menangkap pelaku dan kemudian memeriksa tiga orang saksi, dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah ponsel, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Saat ini, pelaku berada di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai Tersangka Perusakan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Sekeluarga Tertimbun Tebing Longsor di Samarinda, Dua Meninggal Dunia, 2 Masih dalam Pencarian
Advertisement