Advertisement
Ingin Dapat BLT UMKM? Ini Cara Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO -- Kabar baik untuk pelaku UMKM di Indonesia. Kamu bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dengan mendaftarkan diri lewat HP.
Sesuai dengan namanya, BLT UMKM akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat. BLT UMKM rencananya akan disalurkan mulai pekan pertama Oktober 2022 alias pekan ini.
Advertisement
BACA JUGA : Realisasi BLT di Sleman Hampir 100 Persen
Sebagai informasi, BLT UMKM ini berbeda dengan BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji.
Karena perbedaan itulah, untuk mendaftar BLT UMKM juga dibutuhkan tenaga lebih yakni dengan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi setempat. Namun menurut kabar terbaru, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM ternyata bisa mendaftarkan diri melalui HP saja asalkan sudah mendaftar UMKM Online.
Dengan mendaftar UMKM Online ini, kamu bisa mendapatkan BLT UMKM tanpa perlu datang ke dinas setempat untuk mendaftarkan usahamu.
Berikut cara mendaftar UMKM Online untuk mendapat BLT UMKM 2022:
1. Klik situs https://oss.go.id/.
2. Klik Daftar.
3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki.
4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
7. Lengkapi data-data yang diminta.
8. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
11. Kamu hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tim Komite Reformasi Polri Mulai Bekerja Pekan Depan
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Advertisement
Advertisement