Advertisement
Pakar: Urgensi Sosialisasi Wacana Pelabelan BPA Patut Dipertanyakan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar POM mulai menggelar sosialisasi aturan pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) kepada masyarakat. Kegiatan yang digelar dalam bentuk sarasehan tersebut dipertanyakan banyak pihak.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof. Ningrum Natasya Sirait mempertanyakan urgensi dari sosialisasi tersebut. Menurutnya aturan pemerintah saat ini sudah cukup melindungi dan tidak diskriminatif terhadap satu jenis kemasan.
"Apa urgensinya acara ini, itu perlu dipertanyakan. Prioritas atau tidak sekarang kebijakan seperti itu dilakukan dalam situasi di mana banyak perusahaan yang lagi terpuruk akibat masa-masa pandemi Covid-19 lalu," katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (30/9/2022).
Advertisement
Menurutnya, banyak bisnis babak belur akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi seperti saat ini, katanya, seharusnya BPOM tidak membuat kebijakan yang mengakibatkan extra cost lagi. Sebab hal itu akan menjadi artificial barrier kalau wajib aturan ini dilaksanakan. Dia meminta BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tetapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha.
"Kebijakan BPOM itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Artinya, lanjut Ningrum dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik. Meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
“Jadi, membuat peraturan itu nggak bisa sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, tidak gampang lah pokoknya,” tukas Ningrum.
Sebelumnya, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Hal itu disebabkan 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Dia menegaskan kalau pelabelan “berpotensi mengandung BPA” itu didasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa. "Apalagi, itu harus ada penelitian dan juga pembahasan bersama pelaku usaha. Karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian," tegasnya.
Seperti diketahui, Sekteratriat Kabinet telah mengembalikan draf revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan yang diajukan BPOM untuk diperbaiki karena dinilai bersifat diskriminatif terhadap satu produk tertentu saja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Putin Berpeluang Terpilih Kembali Sebagai Presiden Rusia, Berikut Profilnya
- Dalam Waktu Sebulan, Joe Biden Galang Dana Kampanye Rp829 Miliar
- 2 Tewas dan 5 Terluka karena Penembakan di Washington DC
- Hujan Badai Diprediksi Terjadi di DIY dan Beberapa Provinsi Lain Hari Ini
- PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
- Pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade Upaya Negara Tingkatkan Kesejahteraan Para-Atlet
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
Advertisement
Advertisement