Update Harga Pangan: Cabai Rawit Nyaris Rp60 Ribu, Telur Rp28.950/Kg
Harga cabai rawit merah mencapai Rp59.850 per kg menurut PIHPS. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru, mulai beras, telur hingga daging.
Galon air/Ist
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar POM mulai menggelar sosialisasi aturan pelabelan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) kepada masyarakat. Kegiatan yang digelar dalam bentuk sarasehan tersebut dipertanyakan banyak pihak.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga pakar hukum persaingan usaha Prof. Ningrum Natasya Sirait mempertanyakan urgensi dari sosialisasi tersebut. Menurutnya aturan pemerintah saat ini sudah cukup melindungi dan tidak diskriminatif terhadap satu jenis kemasan.
"Apa urgensinya acara ini, itu perlu dipertanyakan. Prioritas atau tidak sekarang kebijakan seperti itu dilakukan dalam situasi di mana banyak perusahaan yang lagi terpuruk akibat masa-masa pandemi Covid-19 lalu," katanya melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, banyak bisnis babak belur akibat pandemi Covid-19. Dalam kondisi seperti saat ini, katanya, seharusnya BPOM tidak membuat kebijakan yang mengakibatkan extra cost lagi. Sebab hal itu akan menjadi artificial barrier kalau wajib aturan ini dilaksanakan. Dia meminta BPOM tidak hanya membuat kebijakan dengan melihat sisi kesehatan saja, tetapi harus juga memperhatikan dampaknya terhadap potensi terjadinya persaingan usaha.
"Kebijakan BPOM itu harus merujuk kepada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang sudah diubah ke UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Artinya, lanjut Ningrum dalam merevisi atau membuat sebuah kebijakannya, BPOM berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik. Meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan serta memiliki kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
“Jadi, membuat peraturan itu nggak bisa sembarangan. Ada naskah akademiknya, ada penelitiannya, dengar pendapatnya, tidak gampang lah pokoknya,” tukas Ningrum.
Sebelumnya, Komisioner KPPU, Chandra Setiawan melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Hal itu disebabkan 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.
Dia menegaskan kalau pelabelan “berpotensi mengandung BPA” itu didasarkan pada keresahan terkait kontaminasi zat kimia berbahaya, selayaknya seluruh produk dikenakan perlakuan serupa. "Apalagi, itu harus ada penelitian dan juga pembahasan bersama pelaku usaha. Karena ini upaya untuk melindungi semua, bukan sebagian," tegasnya.
Seperti diketahui, Sekteratriat Kabinet telah mengembalikan draf revisi Peraturan BPOM No.31/2018 tentang Label Pangan Olahan yang diajukan BPOM untuk diperbaiki karena dinilai bersifat diskriminatif terhadap satu produk tertentu saja. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp59.850 per kg menurut PIHPS. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru, mulai beras, telur hingga daging.
Presiden Prabowo segera menetapkan Jampidsus definitif setelah usulan nama calon pejabat memasuki tahap akhir pembahasan di TPA.
David Alonso dipastikan naik ke MotoGP bersama Honda mulai musim 2027 setelah menandatangani kontrak berdurasi beberapa tahun dengan HRC.
Presiden Prabowo akan melantik sekitar 1.500 calon perwira remaja TNI dan Polri di Istana Merdeka pada Rabu pagi.
Pemkot Jogja menargetkan seluruh SMP dan MTs menerapkan Program Sekolah Siaga Kependudukan untuk mencegah pernikahan usia anak.
DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi fenomena sekolah yang kekurangan murid. Lokasi sekolah hingga stigma sekolah favorit menjadi sorotan.