Advertisement

Bekas Perkara Penembakan Brigadir J Lengkap, Mahfud MD: Ayo Terus Kawal!

Akbar Evandio
Rabu, 28 September 2022 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Bekas Perkara Penembakan Brigadir J Lengkap, Mahfud MD: Ayo Terus Kawal! Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir - aww.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar penanganan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dikawal hingga tuntas dan secara cermat.

Dikutip melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dua berkas perkara yang terkait kematian Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Advertisement

Berkas perkara yang dimaksudkan merupakan informasi mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta berkas perkara kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dia pun mengucapkan syukur karena berkas perkara kasus ini tidak memakan waktu dalam penyelesaiannya.

“Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” tuturnya dikutip melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).

Dia menjelaskan, ada 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice.

“Seperti saya bilang [berkas perkara] tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud pun mengapreasi Polri dan Kejagung lantaran dinilai telah bekerja keras dan tetap menjunjung nilai ketelitian dan profesional.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik

Menurutnya, Polri secara simultan tidak hanya menangani kasus pidana dari Brigadir J, tetapi juga memproses kode etik.

Di sisi lain, dia melanjukan peran Kejaksaan Agung membantu dalam meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan berkas yang diperlukan.

Meski begitu, Mahfud mendorong agar kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dapat diusut hingga tuntas.

“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion

Bantul
| Kamis, 02 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement