Advertisement
Bekas Perkara Penembakan Brigadir J Lengkap, Mahfud MD: Ayo Terus Kawal!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar penanganan perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dikawal hingga tuntas dan secara cermat.
Dikutip melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Mahfud merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan dua berkas perkara yang terkait kematian Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Advertisement
Berkas perkara yang dimaksudkan merupakan informasi mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, serta berkas perkara kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dia pun mengucapkan syukur karena berkas perkara kasus ini tidak memakan waktu dalam penyelesaiannya.
“Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21),” tuturnya dikutip melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (28/9/2022).
Dia menjelaskan, ada 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice.
“Seperti saya bilang [berkas perkara] tidak bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud pun mengapreasi Polri dan Kejagung lantaran dinilai telah bekerja keras dan tetap menjunjung nilai ketelitian dan profesional.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik
Menurutnya, Polri secara simultan tidak hanya menangani kasus pidana dari Brigadir J, tetapi juga memproses kode etik.
Di sisi lain, dia melanjukan peran Kejaksaan Agung membantu dalam meneliti secara cermat kelengkapan persyaratan berkas yang diperlukan.
Meski begitu, Mahfud mendorong agar kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dapat diusut hingga tuntas.
“Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Tol Jogja-Solo Segmen Klaten-Prambanan Dibuka Gratis Mulai Besok, Tetap Harus Tempel Kartu
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
- Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
- Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement
Advertisement