Advertisement

Lukas Enembe Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidikan karena Sakit, Kuasa Hukum Ajak KPK ke Papua

Setyo Aji Harjanto
Senin, 26 September 2022 - 20:07 WIB
Budi Cahyana
Lukas Enembe Kembali Tak Penuhi Panggilan Penyidikan karena Sakit, Kuasa Hukum Ajak KPK ke Papua Lukas Enembe - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) ini karena sakit. Sebelumnya Lukas juga tidak memenuhi panggilan pertama KPK dengan alasan yang sama.

"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi kesehatan Lukas. Bahkan, dia berani mengajak KPK ke rumah Lukas di Papua untuk memastikan kondisi kesehatannya. 

"Kami cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak [Lukas] baik baik," ujar Stefanus.

Stefanus menambahkan bahwa kesehatan kliennya hanya bisa diperiksa di rumah, sehingga pihaknya siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK berkunjung.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan permohonan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke luar negeri. Meskipun demikian, KPK meminta Lukas agar bersedia diperiksa kesehatannya oleh dokter KPK. 

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (25/9/2022). 

BACA JUGA: Tuduh Jokowi Bakal Penjarakan Anies, Begini Klarifikasi Andi Arief

Ali mengatakan KPK memiliki tenaga medis khusus, dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil lembaga antirasuah.

Menurut Ali, KPK sudah beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya.

Lukas Enembe terjerat dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkini, KPK memastikan Lukas berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Alasan Tol Jogja Solo Tak Boleh Melayang di Atas Simpang Empat Monjali Ringroad Utara

Jogja
| Selasa, 30 Mei 2023, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?

Wisata
| Senin, 29 Mei 2023, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement