Advertisement
Kasus Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Akui Terima Duit Korupsi S$10.000
Kasus Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Akui Terima S10.000. Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). ANTARA FOTO - Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengakui menerima uang sejumlah S$10.000 terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Hal itu terungkap saat Farid dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor CPO.
Advertisement
Dalam persidangan, Farid mengakui menerima amplop berisi uang pecahan $S100 dengan nilai total S$10.000 dari terdakwa Komisaris Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor.
Farid mengaku amplop itu dia terima atas arahan dan persetujuan terdakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Sebelumnya dia sudah pernah meminta bertemu saya, tetapi saya tolak. Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya. Di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu," ucap Farid dalam persidangan, dikutip Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA: UIN Sunan Kalijaga Anugerahkan Honoris Causa kepada Habib Chirzin
Dalam sidang tersebut, Farid juga mengaku beberapa kali melihat pertemuan yang dilakukan di ruangan Indrasari Wisnu Wardhana yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan CPO. Namun, dia mengaku tidak melihat Lin Che Wei dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan di ruangan Indrasari.
"Tadi kita sudah kita dengarkan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Lin Che Wei tidak ada kaitannya dengan persoalan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di ruangan Dirjen Daglu," kata Lelyana seusai sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Senin 19 Januari 2026, Layani Hingga Malam
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Kasus Leptospirosis Klaten Melejit Sepanjang 2025, 27 Warga Meninggal
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
- IAT Pastikan Tujuh Kru di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros
- Cuaca DIY Minggu 18 Januari 2026: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
- Carrick Tak Mau Euforia Seusai MU Tekuk City di Old Trafford
- Bus DAMRI Bandara YIA Kembali Jalan, Ini Jadwal 18 Januari
Advertisement
Advertisement



