Advertisement
Kasus Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Akui Terima Duit Korupsi S$10.000
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengakui menerima uang sejumlah S$10.000 terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Hal itu terungkap saat Farid dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor CPO.
Advertisement
Dalam persidangan, Farid mengakui menerima amplop berisi uang pecahan $S100 dengan nilai total S$10.000 dari terdakwa Komisaris Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor.
Farid mengaku amplop itu dia terima atas arahan dan persetujuan terdakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Sebelumnya dia sudah pernah meminta bertemu saya, tetapi saya tolak. Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya. Di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu," ucap Farid dalam persidangan, dikutip Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA: UIN Sunan Kalijaga Anugerahkan Honoris Causa kepada Habib Chirzin
Dalam sidang tersebut, Farid juga mengaku beberapa kali melihat pertemuan yang dilakukan di ruangan Indrasari Wisnu Wardhana yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan CPO. Namun, dia mengaku tidak melihat Lin Che Wei dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan di ruangan Indrasari.
"Tadi kita sudah kita dengarkan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Lin Che Wei tidak ada kaitannya dengan persoalan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di ruangan Dirjen Daglu," kata Lelyana seusai sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement