Advertisement
Kasus Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Akui Terima Duit Korupsi S$10.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengakui menerima uang sejumlah S$10.000 terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Hal itu terungkap saat Farid dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor CPO.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Dalam persidangan, Farid mengakui menerima amplop berisi uang pecahan $S100 dengan nilai total S$10.000 dari terdakwa Komisaris Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor.
Farid mengaku amplop itu dia terima atas arahan dan persetujuan terdakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Sebelumnya dia sudah pernah meminta bertemu saya, tetapi saya tolak. Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya. Di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu," ucap Farid dalam persidangan, dikutip Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA: UIN Sunan Kalijaga Anugerahkan Honoris Causa kepada Habib Chirzin
Dalam sidang tersebut, Farid juga mengaku beberapa kali melihat pertemuan yang dilakukan di ruangan Indrasari Wisnu Wardhana yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan CPO. Namun, dia mengaku tidak melihat Lin Che Wei dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan di ruangan Indrasari.
"Tadi kita sudah kita dengarkan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Lin Che Wei tidak ada kaitannya dengan persoalan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di ruangan Dirjen Daglu," kata Lelyana seusai sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
- Cegah Penculikan Anak, Disdikpora DIY minta sekolah bentuk tim keamanan
- Digaji Rp172 Juta, Apa Tugas Kepala Otorita IKN dan Wakilnya?
- Sempat Tertunda karena Pandemi, Pembangunan Masjid Agung Jateng di Magelang Akhirnya Dimulai
- Purnawirawan Penabrak Mahasiswa UI Ingin Nyaleg
Advertisement

ATF 2022 Diharapkan Dongkrak Kunjungan Turis Asing ke Gunungkidul, Nglanggeran dan Tepus Jadi Andalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 15, Ini Alasannya
- 730 Juta Warga India Belum Terhubung ke Internet, Bandingkan dengan Indonesia
- Ragam Penyakit Tropis yang Mengintai di Indonesia
- Viral Pria Tua Hidup Tanpa Aliran Air dan Listrik di Semarang, Anaknya Ternyata Dokter
- Anies Baswedan Temui AHY di Kantor Demokrat, Kode Cawapres?
- Moge Diusulkan Boleh Masuk Jalan Tol, DPR: Bisa Tambah Arogan!
- Musyawarah Rakyat Tempatkan Airlangga di Tiga Besar Bersama Ganjar & Prabowo
Advertisement
Advertisement