Advertisement
Kasus Minyak Goreng, Pejabat Kemendag Akui Terima Duit Korupsi S$10.000

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengakui menerima uang sejumlah S$10.000 terkait kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Hal itu terungkap saat Farid dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor CPO.
Advertisement
Dalam persidangan, Farid mengakui menerima amplop berisi uang pecahan $S100 dengan nilai total S$10.000 dari terdakwa Komisaris Wilmar Nabati Master Parulian Tumanggor.
Farid mengaku amplop itu dia terima atas arahan dan persetujuan terdakwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
"Sebelumnya dia sudah pernah meminta bertemu saya, tetapi saya tolak. Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya. Di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu," ucap Farid dalam persidangan, dikutip Rabu (21/9/2022).
BACA JUGA: UIN Sunan Kalijaga Anugerahkan Honoris Causa kepada Habib Chirzin
Dalam sidang tersebut, Farid juga mengaku beberapa kali melihat pertemuan yang dilakukan di ruangan Indrasari Wisnu Wardhana yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan CPO. Namun, dia mengaku tidak melihat Lin Che Wei dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan di ruangan Indrasari.
"Tadi kita sudah kita dengarkan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Lin Che Wei tidak ada kaitannya dengan persoalan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di ruangan Dirjen Daglu," kata Lelyana seusai sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement