Advertisement
Ingin Cek BSU via HP? Ini Caranya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua akan cair pada minggu ini. Simak cara cek BSU Rp600.000 lewat handphone (hp).
Ida mengatakan pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915 untuk subsidi gaji atau BSU tahap kedua. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam konferensi pers bersama antara Menaker, Presiden Joko Widodo, dan Mensos Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022).
Advertisement
BACA JUGA : Ini Penyebab Pekerja Gagal Raih BSU
“Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan [minggu ini], setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Ida seperti dikutip, Senin (19/9/2022).
Menaker mengatakan proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh pekerja/buruh. Bagi masyarakat tidak bisa mendaftar secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemenaker, untuk bisa ikut program BSU.
Ida mengatakan pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. “Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta [pekerja]. Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” katanya.
Dana BSU tahap kedua Rp600.000 akan ditransfer langsung kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara. Pekerja bisa mengecek nama calon penerima BSU Rp600.000 tahap kedua dengan mudah melalui handphone (hp) masing-masing.
Cara Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000 via Handphone (Hp)
- Buka situs kemnaker.go.id melalui browser handphone Anda
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphoneAnda
- Login ke dalam akun Anda
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan
- Jika Anda terpilih sebagai penerima BSU, maka dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN) dan akan muncul notifikasi.
Syarat penerima BSU atau Subsidi Gaji Rp600.000
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota
- BSU berlaku secara nasional dan diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang tidak menerima program bantuan sosial apapun, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro pada tahun berjalan
- BSU ini dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ASN Bantul Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
- Zakat ASN Sleman Rp13,2 Miliar, Dukung Program Masjid Ramah Pemudik
- Arus Mudik Tol Jogja-Solo Diprediksi Memuncak 18 Maret 2026
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Hipertensi Dominasi Temuan Cek Kesehatan Gratis di Kulonprogo
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
- Hukuman Mati Kini Jadi Pidana Khusus di Indonesia
Advertisement
Advertisement









