Advertisement
Viral ASN Tendang Perempuan di Jalanan, Tokoh Perempuan: Pelaku Layak Dipecat
Tangkapan layar seorang ASN saat menendang wanita. - TikTok.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan oleh sebuah video seorang pria mengenakan baju aparatur sipil negara (ASN) yang menendang seorang perempuan. Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan banyak kecamatan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Masyakarat mendesak pelaku dipecat dari statusnya sebagai ASN karena perilakunya. Pria tersebut diketahui merupakan ASN di Sinjai Sulawesi Selatan berinisial AD.
Advertisement
Dalam video sekitar 5 detik itu viral di media sosial TikTok dan berkali-kali menempati beranda for your page (FYP). Tampak pria berbaju ASN berada di depan mobil di jalanan, sedangkan di depannya terdapat perempuan yang akan menaiki motor justru ditendang hingga jatuh. Netizen pun mengecam tindakan tersebut. Sebagian besar pengunggah video pada Selasa (13/9/2022) telah dilihat ratusan ribuan kali dengan komentar ribuan.
BACA JUGA: Disomasi Sultan HB X, Diretur Deztama Tegaskan Patuhi Aturan Tanah Kas Desa DIY
Tidak hanya di lini masa, kecaman tindakan ASN menendang perempuan juga datang kalangan tokoh perempuan Jogja, Yuni Astuti. "Ini sangat memalukan ada seorang pria berbaju ASN yang menendang perempuan di tempat umum. Pelaku ini apa enggak mengingat sama ibunya yang juga seorang perempuan. Parahnya lagi, pelaku ini ternyata seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh, pengayom dan pelayan masyarakat," kata wanita yang juga kader Pemuda Pancasila ini, Rabu (14/9/2022).
Apabila kejadian itu diduga awalnya adalah karena kecelakaan, seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik dan tidak mengedepankan emosi, apalagi kekerasan seperti dalam video. Sebagai salah satu komponen masyarakat, ia mendesak pelaku disanksi yang tegas baik secara administrasi kepegawaian maupun secara hukum. Menurutnya pelaku sangat layak untuk dipecat dari ASN.
"Karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal secara kepegawaiannya bagaimana. Kalau saya melihat orang seperti itu seharusnya diberhentikan saja dari ASN," ujarnya.
BACA JUGA: Sukses dengan Jelajah Pansela, Harian Jogja Bersiap Gelar Jelajah Kuliner DIY dan Kedu
Ia menambahkan peristiwa itu bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di berbagai daerah, termasuk DIY, untuk berhati-hati dalam melakukan tindakan di tempat umum. Karena status profesinya tersemat selama 24 jam dan tindakannya harus mencerminkan tanggungjawab sebagai abdi negara.
"Saya apresiatif kepada pihak yang memberikan dukungan terhadap korban dari kasus yang viral ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Selasa 16 Desember 2025
- Aktivis UNY Ajukan Eksepsi Kasus Demo di PN Sleman
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 16 Desember 2025
- KPK: PPK DJKA Terima Rp12 Miliar Suap Proyek Kereta
- Prabowo Minta TNI-Polri Bantu Usut Perusahaan Perusak Hutan
- Prakiraan Cuaca DIY Selasa 16 Desember 2025, Mayoritas Berawan
- Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




