Advertisement
Viral ASN Tendang Perempuan di Jalanan, Tokoh Perempuan: Pelaku Layak Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa hari terakhir, masyarakat dihebohkan oleh sebuah video seorang pria mengenakan baju aparatur sipil negara (ASN) yang menendang seorang perempuan. Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan banyak kecamatan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Masyakarat mendesak pelaku dipecat dari statusnya sebagai ASN karena perilakunya. Pria tersebut diketahui merupakan ASN di Sinjai Sulawesi Selatan berinisial AD.
Dalam video sekitar 5 detik itu viral di media sosial TikTok dan berkali-kali menempati beranda for your page (FYP). Tampak pria berbaju ASN berada di depan mobil di jalanan, sedangkan di depannya terdapat perempuan yang akan menaiki motor justru ditendang hingga jatuh. Netizen pun mengecam tindakan tersebut. Sebagian besar pengunggah video pada Selasa (13/9/2022) telah dilihat ratusan ribuan kali dengan komentar ribuan.
BACA JUGA: Disomasi Sultan HB X, Diretur Deztama Tegaskan Patuhi Aturan Tanah Kas Desa DIY
Tidak hanya di lini masa, kecaman tindakan ASN menendang perempuan juga datang kalangan tokoh perempuan Jogja, Yuni Astuti. "Ini sangat memalukan ada seorang pria berbaju ASN yang menendang perempuan di tempat umum. Pelaku ini apa enggak mengingat sama ibunya yang juga seorang perempuan. Parahnya lagi, pelaku ini ternyata seorang ASN yang seharusnya menjadi contoh, pengayom dan pelayan masyarakat," kata wanita yang juga kader Pemuda Pancasila ini, Rabu (14/9/2022).
Apabila kejadian itu diduga awalnya adalah karena kecelakaan, seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik dan tidak mengedepankan emosi, apalagi kekerasan seperti dalam video. Sebagai salah satu komponen masyarakat, ia mendesak pelaku disanksi yang tegas baik secara administrasi kepegawaian maupun secara hukum. Menurutnya pelaku sangat layak untuk dipecat dari ASN.
"Karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal secara kepegawaiannya bagaimana. Kalau saya melihat orang seperti itu seharusnya diberhentikan saja dari ASN," ujarnya.
BACA JUGA: Sukses dengan Jelajah Pansela, Harian Jogja Bersiap Gelar Jelajah Kuliner DIY dan Kedu
Ia menambahkan peristiwa itu bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di berbagai daerah, termasuk DIY, untuk berhati-hati dalam melakukan tindakan di tempat umum. Karena status profesinya tersemat selama 24 jam dan tindakannya harus mencerminkan tanggungjawab sebagai abdi negara.
"Saya apresiatif kepada pihak yang memberikan dukungan terhadap korban dari kasus yang viral ini," katanya.
BACA JUGA: Laptop Harga 6 Jutaan Terbaik, Mulai Axioo Mybook Hingga Acer Aspire
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mulai Pukul 09.00 WIB, Kawasan Wates dan Sekitarnya Mati Lampu
- Kejahatan di LA Meningkat, KJRI Ingatkan WNI agar Waspada
- Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 28 Mei 2023
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Emas Antam Naik Cek di Sini
- Soal Mineral Kritis, Usulan Indonesia Banyak Dukungan di Pertemuan IPEF
- BUJK Tingkatkan Kompetensi Jasa Konstruksi, Ini Penjelasan Kementerian PUPR
- RI dan Malaysia Sepakat Protes UU Deforestasi Uni Eropa
Advertisement
Advertisement