Advertisement
Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini, Berikut Perinciannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan naiknya tarif ojek online atau ojol mulai 11 September 2022, mundur sedikit dari rencana awal per 10 September 2022.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan kebijakan kenaikan tarif ojol baru disampaikan oleh Kemenhub pada 7 September 2022 siang.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Selanjutnya, untuk mencegah potensi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga batas akhir kenaikan adalah pada 10 September pukul 00.00. Dengan demikian, kenaikan terjadi per 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
"Pengumuman oleh Kemenhub adalah 10 September 2022 sekitar Pukul 12.00. Sehingga, 3 hari terhitung mulai berlakunya berarti tanggal 10 September pukul 12.00. Namun hal ini pasti akan menimbulkan potensi permasalahan di lapangan maka pelaksanaannya jadi batas akhir 10 September pukul 24.00 atau pada 11September pukul 00.01 mulai berlaku," jelasnya, Sabtu (10/9/2022).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif ojol baru berlaku pada 11 September 2022, pukul 00.00.
"Berlakunya adalah pada 11 September 2022, pukul 00.00 WIB atau tengah malam," ujarnya. Sebelumnya, Kemenhub mengumumkan tarif ojol resmi naik dan diberlakukan mulai 10 September 2022.
BACA JUGA : Tarif Baru Dinilai Masih Rendah
Zona 1
Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.
Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.
Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.
Zona II
TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen.
TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen.
Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.
Zona III
TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.
TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.
Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-RRp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Kisah Agus Bertahan Hidup 25 Tahun di Pasar Kepek Bantul Setelah Pergi dari Rumah karena Takut Disunat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Telan Duit Rp1,4 Triliun, Ini Alasan Pengendali Banjir Dibangun untuk YIA
- Buntut Vonis Bebas Bos Indosurya, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi
- 7 Kru Lion Air JT-797 Dipastikan Negatif Narkoba
- Proyek Triliunan Pengendali Banjir Bandara YIA Rampung Tahun Ini
- Tolak Biaya Haji Naik, Buruh Bakal Demo Besar pada 6 Februari
- Klaten Tetap Tolak Jalan Tol Lingkar Luar Solo
- Demo Aremania Ricuh, Polisi: Ada 3 Orang Alami Luka-Luka
Advertisement
Advertisement