Advertisement
Surya Darmadi Tolak Dakwaan, Bingung dengan Nilai Kerugian Negara Triliunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia bingung, disebut jaksa merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya saya setengah gila pak," kata dia di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/9/2022).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Surya Darmadi mengaku 'setengah gila' usai mendengar dakwaan jaksa yang menudingnya merugikan negara hingga puluhan triliun.
Dalam surat dakwaan sebesar Surya Darmadi disebut merugikan negara Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
BACA JUGA: Parah! Data Pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Diduga Bocor dan Dijual di Darkweb
Surya mengaku menolak dakwaan jaksa tersebut. Dia pun bingung dengan nilai kerugian negara yang berubah pada tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Saya enggak ngerti naik (kemudian) turun," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kompol D Punya Harta Miliaran Disorot, Ini Urutan Pangkat Polisi, Gaji dan Tunjangan
- Ini Aplikasi Dating Online Paling Banyak Pengguna
- Bulog Ingin Kembali Salurkan Beras ke PNS dan TNI-Polri
- Angka Kematian Covid di China Berkurang Drastis
- Dituding Jadi Penyebab Minyakita Langka, Peritel Tegas Membantah
- G7 dan Eropa Sepakat Batasi Harga Minyak Rusia
- Waspada! BMKG Sebut Ada Gelombang Sangat Tinggi di Pantai DIY
Advertisement
Advertisement