Advertisement
Surya Darmadi Tolak Dakwaan, Bingung dengan Nilai Kerugian Negara Triliunan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia bingung, disebut jaksa merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya saya setengah gila pak," kata dia di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/9/2022).
Advertisement
Surya Darmadi mengaku 'setengah gila' usai mendengar dakwaan jaksa yang menudingnya merugikan negara hingga puluhan triliun.
Dalam surat dakwaan sebesar Surya Darmadi disebut merugikan negara Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
BACA JUGA: Parah! Data Pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Diduga Bocor dan Dijual di Darkweb
Surya mengaku menolak dakwaan jaksa tersebut. Dia pun bingung dengan nilai kerugian negara yang berubah pada tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Saya enggak ngerti naik (kemudian) turun," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Keberangkatan dari Stasiun Palur
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement