Advertisement
Surya Darmadi Tolak Dakwaan, Bingung dengan Nilai Kerugian Negara Triliunan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia bingung, disebut jaksa merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya saya setengah gila pak," kata dia di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/9/2022).
Advertisement
Surya Darmadi mengaku 'setengah gila' usai mendengar dakwaan jaksa yang menudingnya merugikan negara hingga puluhan triliun.
Dalam surat dakwaan sebesar Surya Darmadi disebut merugikan negara Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
BACA JUGA: Parah! Data Pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Diduga Bocor dan Dijual di Darkweb
Surya mengaku menolak dakwaan jaksa tersebut. Dia pun bingung dengan nilai kerugian negara yang berubah pada tahap penyidikan hingga penuntutan.
"Saya enggak ngerti naik (kemudian) turun," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
- Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
- Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan Lebat, BNPB Imbau Waspada
- Diduga Akibat Lupa Matikan Kompor, Tiga Rumah di Cakung Timur Terbaka
- 239 Tewas Selama Gencatan Senjata di Gaza
- Banding ke FIFA Ditolak, FAM Bersiap Ajukan Kasus ke CAS
- Gedung SMKN 1 Gunung Putri Roboh, 44 Siswa Luka-Luka
- Longsor Salju di Nepal Tewaskan 7 Pendaki Asing
- Ducati Panigale V4 Replika Bagnaia Masuk Lelang, Harga Capai Rp1,09 M
Advertisement
Advertisement




