Advertisement

Surya Darmadi Tolak Dakwaan, Bingung dengan Nilai Kerugian Negara Triliunan

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 09 September 2022 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Surya Darmadi Tolak Dakwaan, Bingung dengan Nilai Kerugian Negara Triliunan Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia bingung, disebut jaksa merugikan negara hingga Rp78 triliun.

"Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun terus Rp104 triliun kemudian dakwaan Rp73,9 triliun, saya angkanya saya setengah gila pak," kata dia di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (9/9/2022).

Advertisement

Surya Darmadi mengaku 'setengah gila' usai mendengar dakwaan jaksa yang menudingnya merugikan negara hingga puluhan triliun.

Dalam surat dakwaan sebesar Surya Darmadi disebut merugikan negara Rp4,79 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.

BACA JUGA: Parah! Data Pribadi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Diduga Bocor dan Dijual di Darkweb

Surya mengaku menolak dakwaan jaksa tersebut. Dia pun bingung dengan nilai kerugian negara yang berubah pada tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Saya enggak ngerti naik (kemudian) turun," kata dia.

Dakwaan Jaksa

Adapun Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement