Advertisement

Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini

Lukman Nur Hakim
Kamis, 08 September 2022 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector Hari Ini Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri gunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan untuk memeriksa tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis (8/9/2022). 

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan lie detector Ferdy Sambo akan dilakukan hari ini di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. “Iya [pemeriksaan Ferdy Sambo] di Labfor info dari penyidik,” tutur Dedi mengutip Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, Kamis (8/9/2022).

Advertisement

Dedi juga mengatakan bahwa tempat pemeriksaan masih akan tetap sama yaitu di Puslabfor Bareskrim Polri Sentul, Jawa Barat.

“Betul di Puslabfor Sentul,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri juga telah melakukan pemeriksaan menggunakan lie detector kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KM), Putri Chandrawathi, dan Susi pada hari Senin dan Selasa kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan bahwa bersifat pro justica atau demi keadilan. Oleh karena itu, Dedi tidak bisa memaparkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari Susi sama hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator Polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah projusticial dan merupakan konsumsi penyidik,” tutur Dedi di gedung TNCC, Rabu (7/9/2022).

Sekadar informasi, untuk tersangka saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu FS, PC, E, RR dan KM yang kelimanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement