Advertisement
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK Kritik Kemenkumham
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal puluhan narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat secara bersamaan, pada Selasa (6/9/2022).
Diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat secara bersamaan pada Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembinaan para pelaku korupsi setelah putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham.
Meski demikian, kata Ali, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
"Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera bagi para koruptor, agar tidak kembali melakukan kejahatan di masa mendatang.
"Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa, sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Sampai 13 Persen. Ini Rincian Tarif Terbaru
Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (6/9/2022).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Berikut daftar 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
•Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Piala Dunia 2026 Diserbu, Permintaan Pecah Rekor
- Harga Cabai Rawit Merah Rp69.750, Telur Ayam Rp33.000
- Mulai 2026, Google Photos Akan Terintegrasi di TV Pintar Samsung
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Uji 67 Mobil Listrik di Suhu Minus 25 Derajat, Ini Hasilnya
Advertisement
Advertisement




