Advertisement
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK Kritik Kemenkumham
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). - ANTARA/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal puluhan narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat secara bersamaan, pada Selasa (6/9/2022).
Diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat secara bersamaan pada Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembinaan para pelaku korupsi setelah putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham.
Meski demikian, kata Ali, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
"Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera bagi para koruptor, agar tidak kembali melakukan kejahatan di masa mendatang.
"Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa, sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.
BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Sampai 13 Persen. Ini Rincian Tarif Terbaru
Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (6/9/2022).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Berikut daftar 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
•Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Makan Bergizi di Sleman Belum Sasar Lansia dan Difabel
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Siapkan 100 Gudang Beras Baru dengan Anggaran Rp5 Triliun
- Deretan Makanan Khas Italia yang Tak Kalah Lezat dari Pizza
- PLN Teken PJBTL 1.800 MVA untuk Kawasan Industri Jabar-Jateng
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Jateng Dinilai Punya Potensi Besar Kembangkan Ekonomi Syariah
- Pemerintah Siapkan Rebranding Pasar Pakaian Bekas Jadi Pusat Lokal
- Daftar Makanan Sehat untuk Atasi Lemak Perut di Usia Menopause
Advertisement
Advertisement



