Advertisement

23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK Kritik Kemenkumham

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 07 September 2022 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK Kritik Kemenkumham Terdakwa kasus dugaan suap daging impor beku Patrialis Akbar berjalan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8). - ANTARA/Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal puluhan narapidana kasus korupsi mendapat pembebasan bersyarat secara bersamaan, pada Selasa (6/9/2022).

Diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat secara bersamaan pada Selasa (6/9/2022).

Advertisement

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pembinaan para pelaku korupsi setelah putusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan Kemenkumham.

Meski demikian, kata Ali, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), ditangani dengan cara-cara yang ekstra.

"Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," kata Ali kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera bagi para koruptor, agar tidak kembali melakukan kejahatan di masa mendatang. 

"Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa, sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali.

BACA JUGA: Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Ojol Sampai 13 Persen. Ini Rincian Tarif Terbaru

Sebelumnya, sebanyak 23 narapidana koruptor mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Berikut daftar 23 napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

• Desi Aryani Bin Abdul Halim

• Pinangki Sirna Malasari

• Mirawati Binti H. Johan Basri

•Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

• Setyabudi Tejocahyono

• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

• Budi Susanto Bin Lo Tio Song

• Danis Hatmaji Bin Budianto

• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

• Zumi Zola Zulkifli

• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

• Supendi Bin Rasdin

• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

• Anang Sugiana Sudihardjo

• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement